Heboh Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat: Belum Berkekuatan Hukum Tetap

日本 ニュース ニュース

Heboh Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat: Belum Berkekuatan Hukum Tetap
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 99%

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo mengatakan putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

) Zulkifli Atjo mengatakan putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur belum berkekuatan hukum tetap .

"Perkara ini adalah gugatan biasa diajukan dengan perdata sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Zulkifli diMajelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst memutuskan Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat. Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," ungkap Zulkifli.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024KPU menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima. Dalam putusannya KPU diperintahkan menunda Pemilu 2024
続きを読む »

KPU Akan Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu DitundaKPU Akan Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu DitundaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. 'KPU akan upaya hukum banding,' ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Nasional KPU
続きを読む »

BMKG: Bodebek Diprediksi Hujan Sepanjang Hari, Jakarta Siaga BanjirBMKG: Bodebek Diprediksi Hujan Sepanjang Hari, Jakarta Siaga BanjirBMKG memberi peringatan siaga banjir di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara pada hari ini.
続きを読む »

Begini Tanggapan Natasha Wilona Soal Heboh Video Mesra dengan Verrell BramastaBegini Tanggapan Natasha Wilona Soal Heboh Video Mesra dengan Verrell BramastaAktris Natasha Wilona memberi tanggapan soal video mesra dirinya dan Verrell Bramasta di kelab malam yang kembali jadi perbincangan netizen.
続きを読む »

PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Profil Partai PrimaPN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Profil Partai PrimaPN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Profil Partai Prima TempoNasional
続きを読む »

KPU akan Ajukan Banding atas Keputusan PN Jakarta Pusat Terkait PemiluKPU akan Ajukan Banding atas Keputusan PN Jakarta Pusat Terkait PemiluKPU menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu
続きを読む »



Render Time: 2025-03-10 16:37:12