Pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu memicu polemik, kendati diatur dalam undang-undang. KPU menyatakan, Jokowi bisa mengajukan cuti kampanye kepada dirinya sendiri sebagai presiden.
Komisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo harus mengajukan cuti jika ingin ikut turun gunung melakukan kampanye politik pada Pemilihan Umum 2024. Cuti tersebut diajukan kepada Jokowi sendiri sebagai Presiden Republik Indonesia .
Dalam aturan itu, presiden juga harus cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika ikut kampanye. Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye. 'Tidak mungkin dong presiden mengajukan cuti ke DPR. Memang kepada dirinya sendiri, atau mungkin bukan cuti ya namun keputusan seperti dia ke luar negeri. Dia kemudian menunjuk wakil presiden dalam tanda kutip sebagai presiden sementara. Jadi in case ada apa-apa, wakil presiden bisa bertindak. Cuma memang tidak pernah diumumkan yang begitu, tapi selalu ada surat keputusan itu,' ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Senin .
'Itu harus pastikan dulu aturannya di undang-undang atau PKPU. Kalau benar boleh tidak harus cuti, maka itu aturan yang sontoloyo. Kenapa? Presiden itu tidak bisa disamakan dengan pegawai pemerintahan, dia orang nomer satu. Masa iya Sabtu-Minggu kita tidak punya kepala negara karena kepala negara itu libur,' ujar Refly.
Menurut Refly, setidaknya ada dua hal yang bisa membolehkan seorang presiden yang bukan kandidat pemilu melakukan kampanye. Pertama dia seorang anggota partai politik, dan kedua dia masuk dalam daftar anggota tim kampanye yang telah didaftarkan ke KPU. 'Jadi ketika perdebatan soal hukum dan aturannya gagal mencapai kesimpulan maka hal yang tertinggi adalah etikanya. Dan sebagai kepala negara masa dia tidak mau mencontohkan hal yang baik,' kata Refly menambahkan.
Menurut dia, keputusan Jokowi turun gunung atau tidak akan lebih dulu memperhatikan dinamika politik di lapangan. Apalagi Jokowi memiliki perangkat intelijen di seluruh pelosok Indonesia yang bisa memberikan informasi di lapangan. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini tak memungkiri banyak pihak yang mengkritik wacana Jokowi turun gunung mengkampanyekan salah satu paslon, meski undang-undang mengizinkan.
'Semua sudah ada aturanya dan kita harus saling mengawasi satu sama lain. Presiden yang punya kekuasaan dalam konteks apapun termasuk berkampanye harus diawasi oleh kita semua sebagai rakyat Indonesia. Tidak boleh ada yang melanggar, tidak boleh ada yang dilanggar. Apalagi presiden tidak boleh melanggar undang-undang. Jadi harus kita awasi sendiri. Soal formulanya sudah ada ketentuannya.
'Oh iya, saya sudah diajak bolak balik, tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan undang-undang saja, undang-undang Pemilu saja sudah ramai ya,' kata Jokowi. Menurut dia, Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta dan Jawa Tengah dalam beberapa hari kedepan sebagai presiden. Jokowi diagendakan mengunjungi Akademi Militer Magelang dan meresmikan Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta.
'Sekaligus memberikan pemahaman bagi kita semua bahwa jangan, enggak boleh ini, enggak boleh ini, enggak boleh ini, kan UU yang kita pegang, standar perangkat kita dari undang-undang. Jangan dari perasaan, jangan dari asumsi, jangan dari macem-macem,' ujarnya. 'Kita ini negara hukum panceranya ya patokannya ya hukum,' sambung Moeldoko.Pernyataan Jokowi Memicu PolemikMeski belum memastikan akan turun gunung di Pemilu 2024, pernyataan Jokowi tentang presiden boleh memihak dan kampanye memicu polemik di masyarakat. Meski diatur dalam undang-undang, wacana presiden berkampanye untuk salah satu paslon menuai pro dan kontra.
Feri mengkritik, sampai saat ini Jokowi diyakini tidak menjalankan nilai-nilai moral bernegara. Bahkan tidak memberikan contoh baik dalam beretika politik di Indonesia. 'Juga Pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,' sambung Feri.
Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati mengatakan, pernyataan tersebut berpotensi menjadi pembenar bagi presiden, menteri, bahkan pejabat yang ada di bawahnya untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024, di tengah adanya konflik kepentingan lantaran anak kandung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Karena itu, dia berharap Jokowi menarik pernyataannya karena berpotensi menjadi alasan pembenar bagi pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan Pemilu. Juga berpotensi membuat proses penyelenggaraan Pemilu dipenuhi dengan kecurangan, tidak fair, dan tidak demokratis.
Yusril melanjutkan, pada pasal 281, mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan. Kendati begitu, undang-undang tersebut tidak menghapuskan aturan soal pengamanan dan kesehatan terhadap presiden atau wakil presiden yang berkampanye.
'Itu memerlukan amandemen UUD 45. Begitu pula Undang-Undang Pemilu harus diubah, kalau presiden dan wakil presiden tidak boleh berkampanye dan memihak. Aturan sekarang tidak seperti itu, maka Presiden Jokowi tidak salah jika dia mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak,' ungkap Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004 ini.
'Apa yang disampaikan Pak Jokowi akhirnya membuktikan bahwa pasangan Prabowo-Gibran merupakan cermin Jokowi Tiga Periode yang selama ini ditolak oleh PDI Perjuangan,' kata Hasto, dalam keterangan resmi. Hasto pun kembali menyinggung soal dugaan Presiden Jokowi membuntuti Ganjar Pranowo saat berkampanye di Jawa Tengah, Jawa Timur Lampung, dan NTT.
'TNI adalah kekuatan pertahanan yang seharusnya netral. Namun hal tersebut justru mengungkapkan motif sepertinya ingin melibatkan TNI, setidaknya secara psikologis,' ujar Hasto. 'Saya jelaskan pertama dari aspek etika moral berbangsa ya, bangsa bisa runtuh kalau etika dan moralnya tidak ada,' sambungnya.
'Nah pertanyaannya apakah Pak Jokowi termasuk dalam anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan atau tidak itu,' kata dia.'Syarat kedua kedua menjalani cuti di luar tanggungan negara, pasal 281 itu dasar hukumnya,' jelas Komarudin.Sebelumnya, Jokowi selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu , menyampaikan bahwa presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.
'Ini saya tunjukin undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas? Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu jangan ditarik ke mana-mana,' jelasnya. 3. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Komisioner KPU Padangsidimpuan di OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut, Ketua KPU Sumut: Dugaannya PemerasanBerita Komisioner KPU Padangsidimpuan di OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut, Ketua KPU Sumut: Dugaannya Pemerasan terbaru hari ini 2024-01-27 22:34:00 dari sumber yang terpercaya
続きを読む »
HEADLINE: Perayaan HUT ke-51 PDIP, Bagaimana Strategi Menangkan Ganjar-Mahfud Tanpa Jokowi Effect?Dalam pidatony di HUT ke-51 PDIP Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tak sekalipun menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapi berkali-kali menegaskan bahwa PDIP bertahan bukan karena sosok tertentu apalagi presiden, tapi karena kekuatan akar rumput.
続きを読む »
HEADLINE: Sekjen PDIP Jamin Megawati Buka Pintu Lebar untuk Jokowi, Rekonsiliasi?Beredar kabar Presiden Joko Widodo ingin bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Kabar pertemuan disinyalir sebagai langkah rekonsiliasi.
続きを読む »
Yusril Mahendra Sebut Rencana Pemakzulan Jokowi Perlu Dibawa ke DPRBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
続きを読む »
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Sahroni: Clear Menjawab Kebingungan Publik Selama IniMenurut Sahroni, keberpihakan Jokowi secara terang-terangan telah menghentikan kebingunan publik selama ini.
続きを読む »
KPU DKI Jakarta Ingatkan Pengurusan Pindah Pemilih Berakhir 15 Januari 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan pengurusan pindah pemilih berakhir pada 15 Januari 2024 berbarengan dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).
続きを読む »