KPU mengungkapkan ada 67 mantan terpidana korupsi yang masuk DCS bakal Caleg DPR dan DPD. Harapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang pun akan menjadi angan-angan semu.
Liputan6.com, Jakarta - KPU mengungkapkan ada 67 mantan terpidana korupsi yang masuk dalam daftar sementara bakal Caleg DPR dan DPD. Mereka disokong sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024.
"Saya kira ini bagian dari cacat bawaan dari rekrutmen caleg yang saya kira selalu menjadi persoalan per 5 tahun sekali ya. Jadi partai politik itu berpikirnya cukup pendek. Mereka tidak terlampau peduli apakah caleg yang diusung itu memiliki rekam jejak yang baik ataupun tidak," kata dia kepada Liputan6.com, Senin .
Adi menyoroti akar persoalan tersebut. Menurutnya, masalah ini terjadi tidak terlepas dari lemahnya undang-undang Pemilu yang tidak membatasi secara ketat pelaku-pelaku ataupun eks koruptor untuk haram hukumnya bertanding di Pemilu. Yang terjadi justru mereka dibebaskan ikut Pemilu seperti yang lainnya.
Seharusnya, Adi menegaskan, soal caleg eks koruptor ini palang pintunya ada dua. Yaitu di partai politik dan peraturan. “Tentunya banyak mantan narapidana kasus korupsi yang ingin kembali berkecimpung di dunia politik. Kemudian dengan banyak siasat lahirlah peraturan ini karena kepentingan-kepentingan politik,” ujarnya yang dikutip dari umm.ac.id.
Lalu jika melihat UUD 1945 Pasal 28J , dikatakan bahwa kita harus menghormati hak asasi orang lain. Namun pada Pasal 28J dijelaskan pula, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
“Tapi semua kembali kepada para pemilihnya atau rakyat, karena kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Maka dari itu, rakyat pun harus cerdas. Jangan memilih hanya karena fanatik terhadap partai. Lihatlah track record dari calon pemimpin yang ingin dipilih. Karena kedaulatan tertinggi ada d itangan rakyat, maka rakyat harusnya bisa memilih pemimpin yang baik dan berintegritas. Jika rakyat cerdas, maka para narapidana korupsi ini tidak akan terpilih," tegasnya mengakhiri.
"Setelah dilihat lebih lanjut, berdasarkan temuan ICW setidaknya ditemukan 24 mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya dirilis oleh KPU RI," ujar dia. "Memang aturannya kan begitu ya, dulu juga memang boleh. Aturan yang dulu boleh tapi waktu itu dengan improvisasi dan keberaniannya KPU membuat PKPU tidak membolehkan, lalu berperkara kemudian lewat Bawaslu dikatakan boleh. karena memang di Undang Undang Nomor 7 itu tidak dilarang," kata dia.
Jeirry menilai aturan eks napi koruptor mengikuti kontestasi Pileg memang tidak bertentangan dengan undang-undang. Namun secara etis, bisa menjadi pertimbangan agar parpol tidak mengajukan mereka untuk didaftarkan ke KPU. "Ya memang pertama secara legal formal pasti diperbolehkan, cuma secara moral, gini kita ingin caleg-caleg itu memang punya jejak rekam yang bersih, yang baik, itu harapan kita," kata Gus Choi di Gedung Akademi Bela Negara NasDem, Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Minggu .
"Betul rakyat harus melek masa lalu, rakyat harus memelototi jejak setiap caleg, setiap calon presiden, calon wakil presiden," kata dia. Sementara itu, Pasal 45A ayat PKPU Nomor 31 Tahun 2018 memberikan penjelasan lebih lanjut soal syarat bagi eks koruptor bila hendak maju sebagai caleg pada pemilu. Syarat tersebut yakni memberikan lampiran keterangan soal statusnya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
KPU Ungkap Bakal Caleg DPR dan DPD Eks Koruptor, Ini Daftar LengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merilis bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang pernah terjerat kasus korupsi.
続きを読む »
KPU Bongkar Nama Bakal Caleg DPR dan DPD Mantan Narapidana, Ini Daftarnya!Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis nama-nama bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPD RI yang merupakan mantan narapidana.
続きを読む »
15 Eks Koruptor Nyaleg di DPR dan DPD RI, Ini DaftarnyaICW mengungkap 15 bekas terpidana korupsi atau koruptor jadi nyaleg di DPR dan DPD RI. Jumlahnya bisa lebih banyak.
続きを読む »
KPU Ungkap 52 Bakal Caleg DPR dan DPD Eks Koruptor, Ini Daftar LengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merilis bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang pernah terjerat kasus korupsi.
続きを読む »
Diungkap KPU! Ini Nama 52 Caleg DPR RI dan 16 Caleg DPD RI Mantan Terpidana, Kebanyakan dari GolkarKPU mengungkapkan ada 52 caleg DPR RI dan 16 caleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana.
続きを読む »
Heboh Anggota DPR Tarik Lagi Mobil Bantuan Operasional PCNU Kabupaten TegalMobil bantuan operasional PCNU Kabupaten Tegal, ditarik kembali oleh anggota DPR pemberi bantuan. Proses pengembalian ini direkam dan beredar di media sosial.
続きを読む »