Anak usia 14 tahun dianiaya karena menolak ajakan pelaku untuk masuk grup Whatsapp.
Selanjutnya, pada satu hari ketika korban pulang sekolah, korban dijemput oleh dua orang pelaku. Kemudian korban dianiaya di pinggir jalan.
Dia menegaskan KemenPPPA akan terus memantau penanganan hukum kasus penganiayaan ini.Sejauh ini, Polres Pasuruan telah menahan keempat pelaku. Nahar menuturkan apabila para pelaku terbukti memenuhi unsur pidana pada Pasal 76C, mereka dapat diancam pasal 80 ayat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Gara-Gara Tidak Mau Gabung WhatsApp Grup, Anak 14 Tahun DianiayaSEORANG anak laki-laki berusia 14 tahun di Pasuruan, Jawa Timur, dianiaya oleh empat orang hanya gara-gara menolak ikut bergabung dalam grup Whatsapp.
続きを読む »
KemenPPPA: Anak 14 tahun dianiaya lantaran tolak gabung grup WhatsAppDeputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia ...
続きを読む »
Polisi: KKB Egianus Kogoya Bunuh Bocah 8 Tahun Anak Kepala Kampung karena Tak Diberi MakananKelompok Kriminal Bersenjata atau KKB pimpinan Egianus Kogoya disebut membunuh bocah berusia sekitar 6 sampai 8 tahun berinisial MT.
続きを読む »
Sedih Karena Harus Bercerai, Indra Bekti Bersyukur Karena Hal iniPembawa acara Indra Bekti mengucapkan rasa terima kasihnya kepada sang istri, Aldilla Jelita dan keluarga.
続きを読む »
Egianus Kogoya Tembak Anak Kepala Kampung di Kuyawage Lanny Jaya karena Tak Diberi MakanPembunuhan anak kepala kampung dilakukan Egianus Kogoya karena permintaannya kepada kepala kampung untuk memberi bahan makanan tidak dipenuhi.
続きを読む »
Anak SMP Dianiaya karena tak Aktif di Grup WA |Republika OnlineKorban dirisak dan dianiaya bergantian sambil divideokan.
続きを読む »