Majelis hakim PN Jaksel menyatakan bahwa klaim Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J tidak dapat dibuktikan.
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa klaim Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak dapat dibuktikan. Hal itu tak lepas dari sejumlah rangkaian peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Advertisement "Motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sebegini kepada Putri CandrawathiKeluarga Brigadir J menganggap Putri Candrawathi merupakan sosok yang memicu Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan.
続きを読む »
Putri Candrawathi Mengaku Khawatir Divonis Berat di Kasus Brigadir J karena Banyak Tekanan ke HakimTerdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, disebut khawatir menjelang sidang vonis.
続きを読む »
Keluarga Brigadir J Datangi PN Jaksel, Minta Majelis Hakim Bijak Vonis Ferdy Sambo dan Putri CandrawathiKeluarga Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi langsung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) guna menyaksikan sidang putusan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
続きを読む »
Adu Outfit Putri Candrawathi dan Jaksa Pinangki, Pakar: Ingin Tampil SederhanaPutri Candrawathi akan menghadapi vonis hakim terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/02/2023).
続きを読む »
Keluarga Brigadir Yosua: Hakim Harus Vonis Sambo Penjara Seumur Hidup |Republika OnlineKeluarga Brigadi Yosua harap hakim menjatuhkan vonis Ferdy Sambo penjara seumur hidup
続きを読む »