Hakim Punya Pertimbangan Meringankan untuk Richard Eliezer Divonis 18 Bulan, Apa Itu?

日本 ニュース ニュース

Hakim Punya Pertimbangan Meringankan untuk Richard Eliezer Divonis 18 Bulan, Apa Itu?
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 59%

Hakim Punya Pertimbangan Meringankan untuk Richard Eliezer Divonis 18 Bulan, Apa Itu? RichardEliezer

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, Rabu . Sebelum amar putusan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan. Baca Juga:Hal memberatkan Richard Eliezer ialah hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.Kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan.Keempat, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

jpnncom /  🏆 25. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Hakim Bacakan Acuan Pertimbangan Vonis untuk Ferdy Sambo Merencanakan Pembunuhan Brigadir JHakim Bacakan Acuan Pertimbangan Vonis untuk Ferdy Sambo Merencanakan Pembunuhan Brigadir JDalam pertimbangan tersebut, hakim juga menyoroti soal keadaan tenang sehingga...
続きを読む »

Praktisi Hukum Yakini Kejujuran Richard Eliezer Jadi Pertimbangan Hakim untuk Vonis RinganPraktisi Hukum Yakini Kejujuran Richard Eliezer Jadi Pertimbangan Hakim untuk Vonis RinganPraktisi Hukum dari Peradi Luhut Pangaribuan menilai kejujuran Richard Eliezer akan mendapat penghargaan dari Hakim dengan memberi vonis ringan.
続きを読む »

Tak Ada Hal Meringankan Saat Hakim Vonis Mati Ferdy SamboTak Ada Hal Meringankan Saat Hakim Vonis Mati Ferdy SamboSambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua. Tak ada hal meringankan dalam pertimbangan hakim kepada Sambo.
続きを読む »

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Tidak Ada Hal Meringankan, Terdakwa Berbelit-Belit Selama PersidanganPutri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Tidak Ada Hal Meringankan, Terdakwa Berbelit-Belit Selama PersidanganTidak ada hal meringankan dalam pertimbangan keputusan vonis Putri Candrawathi.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-13 13:40:47