Hakim PN Medan Vonis Mati Dua Kurir 50 Kg Sabu-Sabu
"Menghukum kedua terdakwa dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Arfan Yani di PN Medan, Selasa .
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Wali Kota Medan Bobby Nasution: Kota Medan Anti-LGBTWali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa Kota Medan menolak LGBT dan tidak mentolerir soal pasangan sejenis
続きを読む »
Dua Hakim Agung Tersandung Korupsi, Ketua Hakim Agung Minta MaafKetua Hakim Agung Syarifuddin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas ditangkap dan ditahannya dua hakim agung maupun beberapa pengawai MA oleh KPK.
続きを読む »
Bobby Nasution Tegaskan Kota Medan Anti LGBTWali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan Kota Medan anti LGBT. Sikap Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinannya menolak tegas perilaku LGBT....
続きを読む »
Bobby Nasution Harus Dengar, MUI Minta Hal Ini untuk Mencegah Paham LGBT di Kota MedanMajelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan meminta Pemkot Medan mengawasi kegiatan yang mengarah pada kampanye LGBT di Kota Medan
続きを読む »
Buntut Vonis Bebas Nikita Mirzani, Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke PolisiKejaksaan Negeri Serang Banten melaporkan Dito Mahendra ke Mapolresta Serang Kota. Dito dilaporkan pihak Kejari Serang atas sangkaan pasal menghalang-halangi dan mempersulit penuntutan dalam persidangan artis Nikita Mirzani.
続きを読む »
Putusan Kasus Kopi Sianida Jadi Amunisi Sambo, Pakar Hukum: Berbeda Kasusnya, Tak Ngaruh ke HakimPakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai putusan pengadilan terkait kasus kopi sianida tidak akan berhasil untuk meringankan Ferdy Sambo.
続きを読む »