Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, menjatuhkan vonis delapan tahun kepada terdakwa Mas Darwin alias Darwin asal Medan dalam perkara ...
hakim ketua Yusafrihardi Girsang membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin .
"Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Mas Darwin alias Darwin selama delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim ketua Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas narkoba, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Yusafrihardi.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Terbukti Terima Suap Rp26,4 Miliar, AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun PenjaraMenurut majelis hakim, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
続きを読む »
Ustaz Sahabat Ganjar Edukasi Warga dan Majelis Taklim soal Amalan SunahUstaz Sahabat Ganjar Sumut kembali menggelar kegiatan positif untuk masyarakat berupa edukasi tentang amalan sunah. Begini kegiatannya.
続きを読む »
Cak Imin Jangan Senang Dulu, PKS Baru Mau Rundingkan Nama Cawapres Anies ke Majelis SyuraKata Syaikhu, musyawarah Majelis Syura akan dilakukan pada waktu dekat.
続きを読む »
Majelis Taklim Tanggamus Percayakan Aspirasi Ruang Belajar Ngaji Kepada PANPAN dinilai memiliki rekam jejak luar biasa dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karenanya Majelis Taklim lebih mempercayakan aspirasi yang dimiliki kepada PAN.
続きを読む »
Santri Dukung Ganjar Gotong Royong Renovasi Majelis Taklim Nurul Huda di PalembangSukarelawan Santri Dukung Ganjar melakukan gotong royong untuk merenovasi Majelis Taklim Nurul Huda.
続きを読む »