Lanjutan sidang Majelis Kehormatan MK tentang pengubahan putusan MK memeriksa Suhartoyo, salah satu dari sembilan hakim MK. Hari berikutnya akan diperiksa lagi hakim-hakim MK untuk dapat pandangan setiap hakim MK. Polhuk AdadiKompas
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatanatau MK mulai memeriksa Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin ini. Pemeriksaan terkait dengan dugaan pengubahan frasa dalam putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang pemberhentian Aswanto. Selain Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra seharusnya juga diperiksa hari ini, tetapi berhalangan hadir karena ada kegiatan internal MK.Majelis Kehormatan MK
”Mengapa pengubahan ini terjadi? Hal ini yang sedang kami telusuri . Oleh karena itu, semua pihak yang berkaitan dengan pengubahan frasa kami periksa, mulai dari panitera MK, staf kepaniteraan MK, hingga para hakim konstitusi,” kata Palguna. Pada kesempatan yang berbeda, Ketua MK Anwar Usman menyerahkan seluruh proses pemeriksaan pada Majelis Kehormatan MK. Hakim Konstitusi lainnya, Manahan Sitompul, juga belum bisa berkomentar banyak karena belum diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
Kata yang diucapkan saat pemberian putusan adalah ”dengan demikian”, sedangkan yang ditulis dalam hasil berganti menjadi ”ke depan”. Dalam hal ini, kata Bivitri, permasalahan bukan pada perbedaan makna, melainkan pengubahan hasil putusan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Besok, Majelis Kehormatan MK Periksa Saldi Isra dan SuhartoyoSelain Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo, Majelis Kehormatan MK juga akan memeriksa hakim konstitusi lain dalam kasus dugaan pengubahan putusan MK terkait pemberhentian Aswanto. Polhuk AdadiKompas
続きを読む »
Mahasiswa Tuntut Majelis Kehormatan MK Usut Dugaan Pemalsuan TuntutanHakim Mahkamah Konstitusi atau MK diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022
続きを読む »
Kasus Korupsi Gedung Samsat Amuntai, Sanggahan Terdakwa Ditolak Majelis HakimSidang tindak pidana korupsi pengadaan tanah gedung Samsat Amuntai memasuki tahap eksepsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (24/2).
続きを読む »
Majelis Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun PenjaraMajelis hakim menjatuhi Agus Nurpatria hukuman penjara selama dua tahun tahun dan denda Rp 20 juta.
続きを読む »
Dinilai Berkontribusi di IKN, 2 Tokoh Muda Ini Dapat Gelar Kehormatan dari Sultan PaserSultan AMH Andrian Sulaiman mengungkapkan alasan pihaknya memberikan gelar tersebut kepada kedua tokoh muda itu.
続きを読む »
Profesor Kehormatan: Kekeliruan TerminologisJabatan profesor kehormatan bagi seseorang yang bukan berlatar belakang akademik atau yang aktivitasnya tidak relevan dengan pekerjaan profesor adalah kekeliruan terminologis. Opini AdadiKompas
続きを読む »