Dalam setiap peristiwa hukum, sebenarnya ada tiga pihak yang dirugikan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun menyatakan untuk memutuskan satu perkara, hakim terikat dengan Undang-Undang No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Demikian pula pada persidangan Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang hampir memasuki babak terakhir.
Prof Gayus mengakui saat ini yang berkembang di tengah masyarakat adalah adanya tuntutan keadilan sosial . Padahal yang ditentukan sebelum keadilan sosial adalah kebenarannya. Dalam analisis kebenaran yuridis, Prof Gayus cenderung menggunakan Pasal 51 ayat bahwa sekalipun Ferdy Sambo menggunakan perintah 'hajar' maupun 'tembak', itu merupakan perintah jabatan yang tidak sah dan tanpa wewenang. Sebab, tidak boleh atasan memberikan perintah seperti itu kepada bawahannya yang ditujukan kepada siapapun, apalagi sesama anggota Polri.
Kedua, ditemukannya unsur perencanaan pembunuhan. Pada pasal 40 KUHP, perencanaan pembunuhan diancam hukuman mati. Ini juga terkait dengan dakwaan hukuman mati yang disampaikan jaksa penuntut umum kepada terdakwa lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dalam dakwaan dikatakan perencanaan pembunuhan didasari pada pernyataan Putri Chandrawati , istri Ferdy Sambo, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J. Lantaran pernyataan PC tersebut, Ferdy Sambo marah dan menyusun rencana membunuh Brigadir J.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Guru Besar IPB : Hirup Nitrogen Cair Berlebihan Bisa Sebabkan Kematian |Republika OnlineNitrogen yang terhirup akan menguasai paru-paru dan seperti menggantikan oksigen.
続きを読む »
Burhanuddin Nilai Pernyataan Megawati ke Jokowi Sebatas Mengingatkan, tapi Bisa Dianggap BerbedaDalam pidato di HUT ke-50 PDIP, Megawati menyatakan PDIP memiliki peran besar dalam mengawal Jokowi.
続きを読む »
Pakar Minta Sosialisasi KUHP Baru Harus Digencarkan, Ini AlasannyaGuru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) Benny Riyanto meminta pemerintah agar menggencerkan sosialisasi KUHP baru.
続きを読む »
26 Persen Jalan di Kudus Rusak Parah, Pemkab Harus Rogoh Kocek Dalam-dalamPanjang jalan di Kudus yang rusak mencapai 166 KM. Pemkab Kudus harus menyediakan anggaran yang tak sedikit untuk perbaikan.
続きを読む »
Rehab Lanjutan Pasar Besar Diprioritaskan Los DagingRevitalisasi Pasar Besar, Kota Pasuruan, benar-benar memerlukan biaya besar.
続きを読む »
Inilah 100 Transfer Termahal Sepanjang Masa | Goal.com IndonesiaMeski dunia dikhawatirkan jatuh dalam resesi, klub-klub besar tampaknya masih akan jorjoran di bursa transfer.
続きを読む »