Menurut Peraturan OJK Nomor 12/2020, bank milik pemerintah daerah mesti memenuhi modal minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Upaya bank pembangunan daerah memenuhi ketentuan itu dinilai penuh tantangan. Ekonomi AdadiKompas
JAKARTA, KOMPAS - Setelah bank umum yang dipersyaratkan memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun hingga Desember 2022, kini giliran bank milik pemerintah daerah atau bank pembangunan daerah/BPD memenuhi syarat tersebut hingga 31 Desember 2024. Berbeda dengan bank umum yang dimiliki swasta dan punya banyak opsi menambah modal, pemilik saham BPD adalah pemerintah daerah sehingga perlu pendekatan kebijakan untuk menambah modal.
Ketentuan pemenuhan modal inti untuk bank milik pemerintah daerah itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Tarik Investasi, SKK Migas Siapkan Insentif Fiskal dan Non Fiskal BaruTarik Investasi, SKK Migas Siapkan Insentif Fiskal dan Non Fiskal Baru TempoBisnis
続きを読む »
Mulai Bulan Depan Pajak Kendaraan Jadi Lebih Mahal?Menurut pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, disebutkan bahwa hasil uji emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak untuk kendaraan bermotor..
続きを読む »
Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Ciptaker, Bagaimana Tahap Pembentukan Sebuah Perppu?Tata cara pembentukan Perppu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
続きを読む »