Buka layanan seks komersial melalui media sosial, seorang laki-laki warga Kabupaten Banyumas di tangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
SEMARANG, KOMPAS.TV – Seorang pria berinisial RW warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Senin siang, ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng dengan tuduhan memperjualbelikan anak dibawah umur, ibu hamil, ibu menyusui serta sesama jenis melalui media sosial. Aksi pelaku yang sudah dilakukan sejak tahun 2020 ini diketahui sudah memperjualbelikan sekitar 50 orang dengan tarif mulai dari Rp 500.000 hingga belasan juta rupiah.
Praktik prostitusi online melalui media sosial yang dilakukan pelaku sejak tahun 2020 ini, dilakukan di wilayah Purwokerto dengan pemesanan melalui media sosial. Korban yang rata-rata mengalami keterbatasan ekonomi berhasil terpikat oleh pelaku dengan menjanjikan pekerjaan yang bergaji tinggi. Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku sebelumnya menawarkan pekerjaan kepada korbannya. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku kemudian menawarkan kepada pria hidung belang yang memesan anak di bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui serta sesama jenis. Setiap kali terjadi transaksi, pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp 200.000 setiap kali transaksi.
“Adanya prostitusi online di wilayah Banyumas, dimana korbannya adalah anak-anak dibawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, termasuk di dalamnya LGBT. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami melakukan penyidikkan dan didapatkan bahwa pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio. Atas aksi yang dilakukan oleh pelaku, petugas akan menjerat pelaku dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online di Banyumas Tawarkan Bocah hingga Wanita HamilBanyumas, tvOnenews.com - Polisi menangkap tersangka Mucikari yang menjajakkan anak di bawah umur, PSK, LGBT, hingga ibu hamil dan menyusui. Tersangka RW mengaku melakukan bisnis Prostitusi online sejak tahun 2020 lalu. Ia menjual belikan setidaknya 50 orang korban termasuk anak di bawah umur.
続きを読む »
Polisi Tetapkan Pemilik The Geong jadi Tersangka Insiden Jembatan KacaPolresta Banyumas menetapkan pemilik sekaligus pengelola wisata The Geong di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas sebagai tersangka.
続きを読む »
Pria Mesum di Purwokerto Dibekuk Polda, Jajakan Ibu Hamil 8 Bulan Lewat Prostitusi OnlinePria asal Purwokerto, Banyumas, berinisial RW (28) dibekuk petugas Ditreskrimsus Polda Jateng atas kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas
続きを読む »
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen di Gresik, Pasang Tarif Rp600 RibuJajaran Polres Gresik berhasil bongkar praktik prostitusi online yang berada di salah satu apartemen
続きを読む »
Polda Jateng Ringkus Pelaku Prostitusi Online, Jajakan Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Lewat FacebookBerita Polda Jateng Ringkus Pelaku Prostitusi Online, Jajakan Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Lewat Facebook terbaru hari ini 2023-10-30 18:34:49 dari sumber yang terpercaya
続きを読む »
Terlibat Prostitusi Online, Polisi Tangkap Waria dan Gadis Muda di MakassarSelain mengamankan remaja perempuan, polisi juga mengamankan sejumlah pria dan waria di dalam hotel tersebut.
続きを読む »