Penerapan sistem blokir otomatis atau ”automatic blocking system” (ABS) yang lebih ketat bertujuan untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam membayar PNBP dan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara. Ekonomi AdadiKompas
. Korporasi yang tidak segera membayarkan kewajibannya otomatis akan mengalami pemblokiran sejumlah layanan dan tidak bisa melakukan kegiatan ekspor untuk sementara.
”Biasanya, ketika ditagih, mereka tidak mau bayar. Tetapi, karena selama ini yang kita pikirkan itu untuk kemudahan berusaha, maka sepanjang mereka membayar royalti yangdi awal, mereka masih boleh melakukan ekspor di bulan-bulan berikutnya meski punya tunggakan,” kata Wawan dalam konferensi pers terkait PP Nomor 58 Tahun 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
”Jadi, sekarang kita paksa mereka untuk bayar dulu. Kalau tidak bayar, maka tidak bisa ekspor. Nanti kalau sudah bayar tunggakan,-nya kembali dibuka, supaya mereka bisa membayar royalti berikutnya dan bisa kembali mengirim ekspor,” ujar Wawan., korporasi yang menunggak juga akan diblokir dari sejumlah layanan lain yang ditawarkan oleh kementerian/lembaga terkait.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Perluas Penerapan ABS, Kemenkeu Kejar Pengemplang PNBPKemenkeu akan memperluas penerapan Automatic Blocking System (ABS) di beberapa Kementerian/Lembaga untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar PNBP.
続きを読む »
Ratusan Perusahaan Diblokir Kemenkeu Gegara Nunggak Bayar PNBPKementerian Keuangan mulai menerapkan sistem automatic block system (ABS) kepada pihak yang menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
続きを読む »
Sri Mulyani Implementasikan Blokir Otomatis untuk PNBP, Perusahaan Tambang Tak Bisa Kabur LagiSri Mulyani mencotohkan soal ABS di sektor mineral dan batu bara atau minerba, di mana ada suatu perusahaan yang tidak membayar royalti.
続きを読む »
Sri Mulyani Patok PNBP Eks BLBI Terkumpul 50 Persen dari Target Rp 110 Triliun |Republika OnlineTarget itu diharapkan tercapai sebelum masa tugas Satgas BLBI berakhir tahun ini.
続きを読む »
Sri Mulyani Teken Aturan Tata Cara Pengelolaan PNBP, Ini 7 SubstansinyaSri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP. Ini tujuh substansinya.
続きを読む »
Terungkap! Bank BUMN Dominasi Pembayaran PNBPKementerian Keuangan mengungkapkan selama ini pembayaran dan penyetoran PNBP banyak dimonopoli oleh Bank BUMN.
続きを読む »