Faktor pemberat dakwaan karena kedudukan Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara selama seumur hidup. Hukuman tersebut dikatakan JPU karena mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat .
Rudi dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan kedua primer Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE, dan Pasal 48 ayat UU ITE juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana. Sehingga menurut JPU, Ferdy Sambo pantas untuk dihukum pidana berat. “Bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo, mengingat terdakwa tidak sepantasnya melakukan perbuatan seperti yang didakwakan mengingat kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. Bahwa perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana tersebut telah mencoreng institusi Polri di mata dunia, maupun masyarakat internasional,” terang Jaksa Rudi.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Pihak Brigadir J Minta Ferdy Sambo Cs Dituntut Hukuman Mati!Keluarga Brigadir J minta semua terdakwa pembunuhan Brigadir J dihukum mati, kecuali Bharada E.
続きを読む »
Keluarga Yosua Berharap Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati Sesuai Pasal 340 KUHPPengacara keluarga Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak mengatakan orang tua korban berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP
続きを読む »
Tangan Kanan Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun PenjaraAnak buah Ferdy Sambo Kuat Ma&039;ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara di kasus Brigadir J.
続きを読む »
Kuat Ma'ruf Tangan Kanan Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun PenjaraAnak buah Ferdy Sambo Kuat Ma&039;ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara di kasus Brigadir J.
続きを読む »
Sopir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir JRADARSEMARANG.ID, Jakarta - Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Kuat ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa d
続きを読む »
Kuat Ma'ruf Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo, Apa Fakta Lainnya?Kuat Ma'ruf hanya terdiam dan menunduk saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 8 tahun penjara untuknya dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
続きを読む »