Terdakwa pembunuhan berencana BrigadirJ, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang memvonis keduanya dengan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis . ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada media di Jakarta, Kamis . Informasi itu, kata Djuyamto, tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Djuyamto, pengajuan banding para terdakwa disampaikan terpisah, Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu .Diketahui bahwa keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin , hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Perjalanan Sidang Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo hingga Vonis 20 Tahun PenjaraPutri Candrawathi, istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara atau lebih berat 12 tahun dibanding tuntutan JPU kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
続きを読む »
Kejagung masih Pelajari Vonis Hakim terhadap Ferdy Sambo DkkKejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo
続きを読む »
Vonis Mati Sambo, PBHI Bicara Potensi Keringanan Hukuman dan Pelanggaran HAMPBHI berbicara soal potensi keringanan hukuman Ferdy Sambo, terdakwa pembuhunan berencana terhadap Brigadir J.
続きを読む »
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Masih Bisa Ajukan Banding, Kapan Batas Akhirnya?Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih bisa ajukan banding yang diatur dalam KUHAP. Namun, ada batasnya, sampai kapan?
続きを読む »