Empat Terdakwa Korupsi Aset Pemprov NTT Divonis Bebas, Kuasa Hukum Berharap Tidak Terulang

日本 ニュース ニュース

Empat Terdakwa Korupsi Aset Pemprov NTT Divonis Bebas, Kuasa Hukum Berharap Tidak Terulang
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing Kabid Pemanfaatan Aset

Empat kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT dan tim kuasa hukum usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, Rabu . Keempat terdakwa terrsebut yakni Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang Provinsi NTT Thelma Debora Sonya Bana, Direktur PT Sarana Wisata Internusa Heri Pranyoto, Direktur PT WIS Lydia Chrisanty Sunaryo, dan seorang investor bernama Bahasili Papan.

Majelis hakim menyatakan proses pelelangan sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 17 Tahun2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, nilai kontribusi yang ditetapkan merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 sekalipun tidak menggunakan apprisal independen, melainkan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh gubernur.

Terkait unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, justru terbukti sebagai menguntungkan pihak Pemerintah Provinsi NTT dengan mendapatkan kontribusi tahunan, serta retribusi daerah dan pajak pendapatan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan adanya PT SIM. Ketua Tim Advokasi Peduli & Selamatkan Pantai Pede, Khresna Guntrarto mengatakan putusan ini sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

tribunnews /  🏆 37. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Korupsi DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Divonis 4 Tahun PenjaraKorupsi DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Divonis 4 Tahun PenjaraJPNN.com : Terdakwa kasus dugaan korupsi DIPA pada Akpol Semarang, Mardiyono dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
続きを読む »

2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun PenjaraJPNN.com : 2 terdakwa korupsi bantuan pengadaan bibit sapi di Jeneponto, Sulsel, divonis empat tahun penjara.
続きを読む »

Terdakwa Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G KominfoTerdakwa Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G KominfoMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta di kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
続きを読む »

Sidang Kasus Korupsi Proyek Laboratorium Unsulbar, 4 Terdakwa Bacakan Nota PembelaanSidang Kasus Korupsi Proyek Laboratorium Unsulbar, 4 Terdakwa Bacakan Nota PembelaanSidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi labolatorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), kembali digelar di PN Mamuju.
続きを読む »

Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PT Bukit Asam Divonis BebasLima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PT Bukit Asam Divonis BebasAkuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam dinilai justru untungkan perusahaan tambang batubara milik negara ini.
続きを読む »

5 Terdakwa Korupsi PT SBS Rp 162 M Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi5 Terdakwa Korupsi PT SBS Rp 162 M Divonis Bebas, Jaksa Ajukan KasasiLima terdakwa korupsi PT SBS Rp 162 miliaar divonis bebas. Atas putusan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengajukan kasasi
続きを読む »



Render Time: 2025-02-25 19:29:27