Ekonom menilai para eksportir yang tidak mematuhi aturan devisa hasil ekspor (DHE) memang harus dapat sanksi, tapi ada syaratnya.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberikan sanksi administratif terhadap eksportir yang tidak melakukan kewajibannya untuk menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
“Harus ada pembeda, tidak semua sektor digeneralisasi, masing-masing sektor berbeda-beda, jadi misalnya untuk tambang memang sudah banyak keuntungan yang diperoleh dari hasil ekspor, sehingga mereka didorong untuk menyimpan [DHE] di dalam negeri,” ujarnya, Kamis . Dalam PP No.38/2023, eksportir diwajibkan untuk memarkirkan DHE paling sebentar 3 bulan dengan besaran minimal 30 persen.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Sri Mulyani Terbitkan PMK DHE, Eksportir Tak Parkirkan Dolar di Dalam Negeri Bakal Kena SanksiAturan terkait DHE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023.
続きを読む »
Airlangga Rapat Bareng Jokowi Bahas Eksportir Parkir DHE 30%, Ini HasilnyaMulai 1 Agustus 2023, Pemerintah resmi mewajibkan DHE paling sedikit 30% untuk ditempati ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal 3 bulan.
続きを読む »
Sri Mulyani Rilis Aturan Turunan DHE, Eksportir Nakal Kena Sanksi!Simak aturan turunan devisa hasil ekspor (DHE) yang baru dirilis Menkeu Sri Mulyani. Eksportir nakal bakal kena sanksi!
続きを読む »
Jokowi Keras Tahan DHE, Ini yang Bikin Pengusaha Tak HappyPemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
続きを読む »
Pengusaha Protes Aturan DHE, Luhut: Mereka Tidak Mengerti SemuaAturan DHE terbaru mendapat protes dari pengusaha. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal hal tersebut.
続きを読む »
Luhut: Aturan DHE Baru Bisa Buat Devisa RI Naik 2 Kali Lipat!Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pentingnya penerapan aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE).
続きを読む »