Jika eksportir tidak menjalankan kewajiban Devisa Hasil Ekspor SDA sebagaimana disebutkan pada Pasal 2, maka eksportir akan mendapatkan sanksi adminitratif
Liputan6.com, Jakarta - Mulai hari ini, Peraturan Menteri Keuangan No. 73 tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam diberlakukan.
Dalam PMK Nomor 73 tahun 2023 ini ditegaskan pada Pasal 2 bahwa mulai 1 Agustus 2023, eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sebanyak 30 persen selama tiga bulan per dokumen pabean ekspor.
Hal itu tertuang pada Pasal 6 ayat “Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan."
Namun, perlu diingat bahwa penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam hanya berlaku terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ekonom Sebut Keberhasilan Parkir Devisa Hasil Ekspor Bergantung Dua HalEkonom Sebut Keberhasilan Parkir Devisa Hasil Ekspor Bergantung Dua Hal TempoBisnis
続きを読む »
Sosialisasi ke Eksportir, Sri Mulyani: Simpan DHE SDA 3 Bulan Bantu Indonesia Tambah Cadangan DevisaMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan sosialisasi dengan perwakilan pelaku usaha dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor
続きを読む »
Simulasi Simpan US$1,5 Juta Hasil Ekspor di RI, Cuan Segini!Para eksportir yang menyimpan dolar hasil ekspornya di Indonesia tidak akan rugi.
続きを読む »
Pekan Genting! Pasar RI Bakal Dibuat Cemas China, AS & JepangPasar akan memantau dampak dari kebijakan dari devisa hasil ekspor (DHE), terutama bagi rupiah, meski pengetatannya mulai berlaku Selasa besok
続きを読む »
Dolar Eksportir Wajib Simpan di RI Berlaku Besok, Ini AlurnyaPemerintah mulai menerapkan ketentuan baru devisa hasil ekspor (DHE) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 pada 1 Agustus 2023.
続きを読む »