Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kemenhan periode Agustus 2012 sampai dengan September 2016 Laksamana Muda TNI Purn. Agus Purwoko dituntut 18,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, hal yang meringankan para terdakwa tidak pernah dihukum.
"Menetapkan pidana tambahan kepada terdakwa Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 113.273.514.885,17 dengan memperhitungkan barang bukti sebagai pembayaran uang pengganti," kata penuntut koneksitas. Penuntut menilai keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp453.094.059.540,68 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan pada tahun 2012—2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 pada tanggal 12 Agustus 2022.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Brigjen Endar Priantoro Comeback ke KPK, Bakal Tindak Lanjut Kasus Formula E?Brigadir Jenderal Endar Priantoro saat ini sudah kembali menjadi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
続きを読む »
Kembali Bertugas di KPK, Brigjen Endar Priantoro : Terima Kasih Jokowi dan KapolriDirektur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
続きを読む »
Brigjen Endar Priantoro Kembali Menjabat Dirlidik KPKDirektur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
続きを読む »
Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK - tvOneDirektur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. - tvOne
続きを読む »
Hari Ini, 4 Terdakwa Kasus Proyek Satelit di Kemenhan Jalani Sidang Tuntutan4 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek satelit di Kemenhan, bakal jalani sidang tuntutan hari ini. Salah satunya eks Dirjen Kuathan, Agus Purwoto
続きを読む »