KPK kembali menetapkan tersangka mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful Ilah kini ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dengan nilai Rp 15 miliar.
Jakartakembali menetapkan tersangka mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah di kasus korupsi. Saiful Ilah kini ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dengan nilai sebesar Rp 15 miliar.
Menurut Alex, bentuk gratifikasi yang diterima Alex juga ada yang berbentuk barang mewah. Barang-barang itu mulai dari logam mulia hingga jam tangan mewah. Atas perbuatannya Saiful Ilah dijerat rebgab Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dia kini ditahan di Rutan KPK.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPKEks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, kembali masuk tahanan KPK setelah bebas dari penjara sekitar satu tahun.
続きを読む »
KPK Periksa Saiful Ilah sebagai Tersangka Gratifikasi Pemkab SidoarjoKPK sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. Satu orang tersangka kini telah menjalani pemeriksaan.
続きを読む »
Saiful Ilah Ditahan Lagi oleh KPK, Padahal Baru Bebas Penjara Awal Tahun LaluKPK mengumumkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Saiful Ilah langsung ditahan hari ini, 7 Maret 2023.
続きを読む »
Eks Bupati Sidoarjo Kembali Ditahan KPK, Kini sebagai Tersangka GratifikasiMantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, kembali ditahan KPK. Saiful kini ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi Pemkab Sidoarjo.
続きを読む »
Baru Setahun Bebas, Eks Bupati Sidoarjo Kembali Ditahan KPKMantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, yang merupakan pengembangan dari kasus suap proyek infrastruktur.
続きを読む »
KPK kembali Tahan Mantan Bupati Sidoarjo karena Kasus GratifikasiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Kini, dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi
続きを読む »