Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto saat diwawancarai, kemarin (13/2) menguak fakta tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kejati memperdalam penyidikan dari para saksi. Diketahui ketiga tersangka yang ditetapkan bukan pejabat pemegang kebijakan
Sebagaimana diketahui, Minggu Kejati Bali mengumumkan, penetapan tiga orang tersangka, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, berinisial IKB, S.Kom.,M.Si.. IMY, ST dan DR. NPS, ST.,MT.
Ketiga tersangka disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Kejati memperdalam penyidikan dari para saksi. Diketahui ketiga tersangka yang ditetapkan bukan pejabat pemegang kebijakan . “Itu masuk materi penyidikan, biar penyidik yang mengumumkan,”tandas Luga. Selain itu, dari penyidikan tiga tersangka tidak menutup kemungkinan akan muncul modus baru. ” Itu sudah masuk dalam pokok perkara, nanti diperdalam oleh penyidik,” kata Luga.
Penetapan tersangka lain yang tengah diincar penyidik, Luga Harlianto enggan menyebutkannya. Pastinya sasaran nama tersangka baru sudah ada di tangan penyidik.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
3 Pejabat di Kampus Unud Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 MiliarTiga pejabat di Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena diduga menyalahgunakan dana sumbangan pengembangan institusi. Via: detikBali
続きを読む »
3 Pejabat di Kampus Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp3,8 MiliarTiga orang pejabat di lingkungan Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) itu.
続きを読む »
Diduga Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M, 3 Pejabat Universitas Udayana Ditetapkan sebagai TersangkaLuga mengatakan, ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Bali melakukan penyelidikan sejak 24 Oktober 2022.
続きを読む »
Warning Kejati Bali: Calon Tersangka Lain Korupsi Dana SPI Unud Mohon BersiapWarning penyidik Kejati Bali untuk pejabat Unud: Calon tersangka lain korupsi dana SPI Universitas Udayana mohon bersiap
続きを読む »
Tiga Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPIKejaksaan Tinggi Bali tetapkan tiga pejabat di Universitas Udayana dalam kasus dugaan korupsi dana SPI. Kejati membidik tersangka lain
続きを読む »
Tiga Pejabat Unud Tersangka Korupsi SPI, Calon Tersangka Lain Bersiaplah MenyusulTersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Universitas Udayana (Unud), yakni IKB, S.Kom.,M.Si.. IMY, ST dan DR. NPS, ST.,MT bisa bertambah teman lagi. Karena besar kemungkinan ada terangka baru.
続きを読む »