Dua WNA Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Perairan Kepulauan Riau

日本 ニュース ニュース

Dua WNA Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Perairan Kepulauan Riau
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 80 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 92%

Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapati adanya dua kapal MT Tanker yang membuang limbah B3 di wilayah perairan Kepulauan Riau. Diketahui bahwa dua nakhoda kapal itu merupakan warga negara asing .

Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna.Bakamla RI menginformasikan hasil operasi tersebut kepada Dirjen Gakkum KLHK melalui surat pada tanggal 10 Juli 2023 untuk dapat ditindaklanjuti proses hukumnya terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3 di laut.

Yazid menambahkan bahwa berkaitan dengan pembuangan limbah tersebut, Penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan asal 104 yaitu dugaan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Hasil Laboratorium sampel barang bukti Kapal BSI dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan kategori 2 berdasarkan Baku Mutu Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan dan pembuangan limbah harus dilakukan. Pasalnya, hal itu merupakan kejahatan serius. Kejahatan tersebut berpotensi merusak ekosistem perairan, menghalangi fotosintesis plankton, meracuni biota laut dan hewan lainnya seperti burung atau hewan darat pemakan ikan, serta dapat mengakibatkan terganggunya rantai makanan biota laut.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

DPR Minta Usut Tuntas Penembakan Warga di Kebun Sawit SeruyanDPR Minta Usut Tuntas Penembakan Warga di Kebun Sawit SeruyanBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
続きを読む »

MAKI: Bantahan Menpora Terima Suap Harus DitindaklanjutiMAKI: Bantahan Menpora Terima Suap Harus DitindaklanjutiBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
続きを読む »

Jelang Tayang, Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Rilis TeaserJelang Tayang, Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Rilis TeaserBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
続きを読む »

DPR: Investasi Tetap Utamakan Masyarakat, Tak Hanya untuk Pertumbuhan EkonomiDPR: Investasi Tetap Utamakan Masyarakat, Tak Hanya untuk Pertumbuhan EkonomiBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
続きを読む »

Erick Thohir Ditunjuk jadi Ad-Interim Gantikan LuhutErick Thohir Ditunjuk jadi Ad-Interim Gantikan LuhutBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
続きを読む »

Sebagian Kota Di Indonesia Alami Angin KencangSebagian Kota Di Indonesia Alami Angin KencangBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
続きを読む »



Render Time: 2025-02-26 01:22:40