“Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,” kata Doli.
- Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal pemilu ditunda. Doli mengatakan bahwa PN Jakpus sudah melampaui kewenangan lembaga pengadilan negeri.Dalam UU tersebut, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, yang artinya setelah masa pemerintahan Jokowi berakhir, maka pemilu selanjutnya dilaksanakan pada 2024 dan tidak dapat ditunda lagi.
“Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,” pungkas Doli.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ketua Komisi II DPR Minta KPU Abaikan Putusan PN JakpusKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritisi putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima. Seperti apa? Simak selengkapnya.
続きを読む »
KPU Banding Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda ke 2025PN Jakarta Pusat menghukum KPU selaku tergugat untuk melaksanakan tahapan pemilu ulang selama kurang lebih dua tahun lebih atau ditunda ditunda ke 2025.
続きを読む »
Putusan PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Demokrat: Gak Masuk AkalJuru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut putusan PN Jakpus yang menghukum KPU RI untuk menunda Pemilu 2024 tidak masuk akal
続きを読む »
Banding Putusan PN Jakpus, KPU: UU Tidak Mengenal Penundaan PemiluKPU menegaskan sikapnya akan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Pengadilan memerintahkan agar pemilu 2024 ditunda
続きを読む »
Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, KPU Dinilai Melawan HukumPutusan PN Jakpus memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Beginilah alasannya, simak.
続きを読む »
KPU RI ajukan banding terhadap putusan PN Jakpus terkait Pemilu 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat ...
続きを読む »