DPR: Putusan PN Jakpus tunda Pemilu Lampaui Kewenangan. Untuk itu, dia mengatakan bahwa putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat tersebut menjadi tidak mengikat.
KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur melampaui kewenangannya.
Menurut dia, secara konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur pemilu dilakukan lima tahun sekali. "Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Nanti, makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," katanya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Anggota DPR Sebut Putusan PN Jakpus Tak Halangi Pelaksanaan Pemiluputusan PNJ akarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu karena memenangkan gugatan perdata Prima tidak menghalangi pelaksanaan Pemilu
続きを読む »
Putusan PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Demokrat: Gak Masuk AkalJuru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut putusan PN Jakpus yang menghukum KPU RI untuk menunda Pemilu 2024 tidak masuk akal
続きを読む »
Jubir PN Jakpus Bantah Putusan Tunda Pemilu, Cuma Tahapan Pemilihan Diulang dari Awal |Republika OnlineTahapan pemilu diulang dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.
続きを読む »
PKB: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi, Wajib DiabaikanLuqman mendukung respons KPU yang menyatakan banding atas putusan PN Jakpus.
続きを読む »
KPU Banding Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda ke 2025PN Jakarta Pusat menghukum KPU selaku tergugat untuk melaksanakan tahapan pemilu ulang selama kurang lebih dua tahun lebih atau ditunda ditunda ke 2025.
続きを読む »
Banding Putusan PN Jakpus, KPU: UU Tidak Mengenal Penundaan PemiluKPU menegaskan sikapnya akan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Pengadilan memerintahkan agar pemilu 2024 ditunda
続きを読む »