PAA dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual secara fisik
- PAA dosen tersangka kasus pelecehan seksual pada mahasiswi berinisial RD di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Ini bukan kasus pemerkosaan, ini pelecehan seksual secara fisik," ujar Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana, Selasa di Buleleng. Tersangka langsung datang ke kos korban dan dijemput korban di halaman parkir. Berikutnya, tersangka naik ke lantai dua di kamar kos korban.
Korban saat itu tak menaruh curiga lantaran tersangka merupakan dosen pembimbingnya. Saat itu antara korban dan pelaku duduk berdampingan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Waspada RUU Kesehatan, Ketum KRPI Rieke Diah Pitaloka Dorong Jaminan Sosial Tetap Sesuai Undang-UndangKonfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan sikap tegas terkait Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan. Hal itu disampaikan Ketua Umum KRPI Rieke Diah Pitaloka.
続きを読む »
10 Undang-Undang Terkait Kesehatan yang akan Digusur Metode Omnibus Law |Republika OnlineRUU Kesehatan menggunakan metode omnibus law seperti UU Cipta Kerja.
続きを読む »
KRPI Dorong Jaminan Sosial Tetap Sesuai UU SJSNPengesahan RUU Kesehatan akan mencabut empat UU, yakni UU Tenaga Kesehatan (99 pasal), UU Praktik Kedokteran (88 pasal), UU Kebidanan (80 pasal), dan UU Keperawatan (66 pasal).
続きを読む »
KRPI: RUU Kesehatan Berpotensi Melemahkan Tenaga KesehatanKonfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan sikap tegas terkait penolakan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
続きを読む »
Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Disahkan, IDI Sempat Kecewa Tak Bisa Masuk Kantor KemenkesIkatan Doter Indonesia (IDI) kembali menggelar aksi damai untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
続きを読む »