Divonis Ringan dalam Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel dan SO Arema FC Tak Banding TempoNasional
TEMPO.CO, Surabaya - Sumardhan, penasihat hukum ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno, mengatakan bahwa kliennya memutuskan tidak menempuh upaya banding dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Mereka menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis kemarin, 9 Maret 2023.Majelis hakim yang diketuai Abu Ahmad Siddqi Amsya sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan pada Haris dan 1 tahun pada Suko.
Pihak Lain Harus DiusutSebelumnya saat membacakan nota putusan, majelis hakim juga menyinggung usulan Haris yang disampaikan melalui nota pleidoi agar semua pihak yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan harus diusut tuntas. Menurut majelis, pengadilan hanya sebatas menyidangkan perkara yang dilimpahkan.“Mengenai usulan terdakwa agar semua diusut tuntas, hal itu menjadi urusan terdakwa mencari keadilan,” kata hakim Abu Ahmad.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Tangis Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Ketua Panpel Arema Abdul Haris Divonis RinganKekecawaan pun tampak dari Cholifatul Noor pihak keluarga korban yang juga kehilangan anaknya dalam Tragedi Kanjuruham tersebut.
続きを読む »
Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Bui Terkait Tragedi KanjuruhanAbdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
続きを読む »
Tragedi Kanjuruhan, Eks Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun BuiEks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
続きを読む »
Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun PenjaraKetua Panpel Pertandingan Arema FC Vs Persebaya, Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9.3.2023). Ketua...
続きを読む »