Divonis Hukuman Mati, Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Akan Banding

日本 ニュース ニュース

Divonis Hukuman Mati, Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Akan Banding
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 59%

Rizky Noviyandi Ahmad, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati.

Rizky Noviyandi Ahmad, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok. , terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati. Kiki -panggilan Rizky divonis bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami akan mengajukan upaya banding atas putusan hukuman mati karena itu memang merupakan hak dari klien kami,” kata Bambang Purwoto, kuasa hukum Rizky seusai persidangan, Kamis .Sebelumnya, pihaknya sudah mengajukan pledoi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum tetapi ditolak majelis hakim. Majelis hakim berpendapat Kiki melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terpenuhi semua.

Bambang mengaku tidak sependapat dengan putusan hakim yang menjatuhi kliennya dengan pasal pembunuhan berencana. “Kami tidak sependapat 340 KUHP, karena menurut pendapat kami itu kan perencanaan yang ada cukup waktu, cuma ini menjadi hak mutlak daripada hakim. Kami menghormati putusan itu,” tutupnya.Diketahui sebelumnya, Rizky Noviyandi Achmad, pria 31 tahun tega menganiaya istri dan anak kandungnya sendiri di rumahnya, di Cluster Pondok Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa pagi.

Akibat aksi kejinya, istri pelaku, Nia Islamia 31 tahun kritis Sedangkan anaknya Keyla Putri Cantika 11 tahun yang saat itu hendak berangkat sekolah tewas di tempat dengan luka bacok nyaris di sekujur tubuh, kepala, wajah dan jari yang putus.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Rizky Noviyandi Ahmad, Pembunuh Anak Kandung Divonis Hukuman MatiRizky Noviyandi Ahmad, Pembunuh Anak Kandung Divonis Hukuman MatiSidang putusan terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Ahmad alias Kiki (30 tahun) digelar di Pengadilan Negeri Depok pada, Kamis (20/7/2023). - Halaman 1
続きを読む »

Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Anak dan KDRT di Depok Ajukan BandingKuasa hukum terdakwa pembunuhan anak tidak sependapat bila kliennya dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
続きを読む »

PN Kota Depok Jatuhi Hukuman Mati Kepada Rizky Noviyandi AchmadPN Kota Depok Jatuhi Hukuman Mati Kepada Rizky Noviyandi AchmadRizky Noviyandi Achmad seorang ayah yang membunuh anaknya dan membantai istrinya hingga mengalami cacat berat divonis hukuman mati oleh PN Kota Depok.
続きを読む »

Bekas Presiden Panama Ricardo Martinelli Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Pencucian UangPengadilan Panama memvonis mantan Presiden Ricardo Martinelli lebih dari 10 tahun penjara atas tindak pencucian uang.
続きを読む »

Hari ini, Eks Dirut PT Asuransi Jasindo Bakal Divonis Kasus TPPU dan GratifikasiHari ini, Eks Dirut PT Asuransi Jasindo Bakal Divonis Kasus TPPU dan GratifikasiBerdasarkan agenda, putusan perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja pada pukul 10.00 WIB.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-10 21:47:53