Mardani Maming yang mengikuti sidang ini secara virtual dinyatakan terbukti menerima suap terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Banjarmasin, Beritasatu.com – Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Haji Maming, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jumat siang.
Mardani H Maming yang mengikuti sidang ini secara virtual mengatakan pikir-pikir dulu terkait vonis itersebut."Saya akan pikir-pikir dulu selama sepekan, untuk menentukan langkah selanjutnya terkait vonis ini,” ucapnya.Pi Advertisement Majelis Hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro memvonis Maming 10 Tahun penjara dan denda Rp 500 Juta, subsider empat tahun penjara, karena telah melanggar Pasal 12 huruf b junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kasus Suap IUP, Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Bui Selain itu, mantan Bendahara Umum PBNU ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110 Miliar dengan tempo waktu selama satu bulan.
Politisi PDI Perjuangan ini dinyatakan terbukti menerima suap terkait izin usaha pertambangan . Maming diduga menerima suap sebesar Rp 118 Miliar karena memuluskan Peralihan Izin IUP PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara . Maming Terbukti Menerima Suap dari PT PCN, Alm Henry Soetio Direktur dan suap diberikan secara bertahap dan melalui sejumlah Perusahan, yakni PT Trans Surya Perkasa dan PT Permata Abadi Raya dan PT Angsana Terminal Utara . Kemudian juga diberikankan melalui adik kandungnya, Rois Sunandar, Muhammad Aliansyah dan dari Henry Soetio sendiri.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Mardani Maming Divonis 10 Tahun PenjaraMardani H Maming divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dia divonis terkait kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP).
続きを読む »
Divonis 10 Tahun Penjara, Mardani Maming Merasa DifitnahMardani Maming dijatuhi vonis 10 tahun penjara terkait kasus suap izin pertambangan. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu pun merasa difitnah melakukan korupsi.
続きを読む »
Kasus Korupsi Izin Tambang, Mardani Maming Divonis 10 Tahun PenjaraMantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
続きを読む »
Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara |Republika OnlineMardani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar.
続きを読む »
Mardani Maming Divonis 10 Tahun PenjaraMantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
続きを読む »
Mardani Maming Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara: Itu Semua Fitnah!Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming merasa tak terima lantaran telah divonis 10 tahun penjara dalam duduk perkara kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
続きを読む »