Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty. Sebelumnya, berdasarkan PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha.
Menurut Dwi, kesempatan itu diberikan karena tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan. “Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” kata dia.Lebih lanjut, Dwi juga menginformasikan bahwa untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir, yakni 5 tahun.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Soimah Sebut Ada Oknum Petugas Pajak Bawa Debt Collector, DJP: Tidak Ada Debt CollectorViral pernyataan Soimah soal didatangi debt collector bersama oknum petugas pajak, Ditjen Pajak beri tanggapan
続きを読む »
Finnet Dukung Ditjen Imigrasi dalam Digitalisasi Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan PajakAnak usaha Telkom, Finnet hadirkan layanan pembayaran digital yang memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat
続きを読む »
Usai Lapor SPT, Beredar Link Penipuan Berkedok Ditjen PajakLink penipuan berkedok Ditjen Pajak ramai beredar usai lapor SPT. Simak biar tak kena!
続きを読む »
DPR: Sri Mulyani Pernah 'Tolak Halus' Pemisahan Ditjen PajakTerungkap! DPR beberkan alasan 'perceraian' Ditjen Pajak dan Kemenkeu gagal.
続きを読む »
Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Ditjen Imigrasi |Republika OnlineFinnet hadirkan layanan pembayaran digital beri kemudahan bagi masyarakat.
続きを読む »
Ingin Bersihkan Oknum Nakal, Banggar DPR Usul Pisahkan Ditjen Pajak dari KemenkeuAnggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Marwan Cik Asan memunculkan kembali wacana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan.
続きを読む »