Dirjen HAM meminta penanganan konflik di Rempang, Batam untuk mengedepankan prinsip kemanusiaan, Minggu (10/9/2023).
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra meminta agar konflik akibat proses pengosongan lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, diselesaikan secara humanis atau kemanusiaan.
"Dapat kami pahami suasana kebatinan masyarakat terdampak pengosongan lahan di Rempang hari-hari ini. Karena itu, dialog mendalam menjadi penting agar peristiwa yang lalu tidak terulang kembali," kata Dhahana, melalui keterangan tertulis resmi yang diterimaIa mendorong agar Wali Kota Batam, Kapolda Riau, dan para pemangku kebijakan mampu membangun kembali dialog yang persuasif dengan masyarakat terdampak pengosongan lahan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kronologi Bentrokan Pulau Rempang, Berawal dari Sengketa Lahan Rempang Eco CitySuasana Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau mendadak mencekam pada Kamis, 7 September 2023.
続きを読む »
Kemenkumham Ingatkan Aparat Kedepankan Prinsip HAM Terkait Pengosongan Lahan di Pulau RempangDirektorat Jenderal (Ditjen) HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyayangkan peristiwa bentrokan yang terjadi di Rempang, Batam.
続きを読む »
Mahfud minta polisi tangani massa di Rempang dengan penuh kemanusiaanMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi menangani aksi massa di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, ...
続きを読む »
Sekjen PP Hikmahbudhi Minta Kekerasan di Rempang DihentikanPemerintah perlu mengupayakan jalan damai penuh rasa kemanusiaan dalam menyelesaikan konflik.
続きを読む »
Mahfud minta relokasi warga di Rempang jangan pakai kekerasanMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD meminta pemindahan (relokasi) warga yang terdampak pengosongan lahan di ...
続きを読む »
WALHI Minta Presiden Batalkan Pembangunan Kawasan Rempang Eco-CityPembangunan kawasan Rempang Eco-City merupakan salah satu program strategis nasional yang dimuat dalam Permenko Ekuin Nomor 7 Tahun 2023.
続きを読む »