Menkop UKM Teten Masduki buka suara soal gugatan anggota Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan KSP Pembiayaan Syariah Pracico Utama yang bermasalah.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki merespons soal gugatan yang dilayangkan terhadap dirinya atas kasus Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan KSP Pembiayaan Syariah Pracico Utama yang bermasalah.
Para penggugat menyebut telah mengalami kerugian materi karena tidak dapat mencairkan sertifikat simpanan berjangka yang telah jatuh tempo senilai Rp7.449.800.000. Adapun, Teten mengaku pihaknya juga terus melakukan mengawal proses hukum pelaku koperasi bermasalah di Kejaksaan maupun di Kepolisian. Berdasarkan catatan Bisnis, Teten pernah mengungkapkan bahwa banyak praktik KSP yang juga melakukan shadow banking dan memberikan jasa keuangan. Padahal praktik seperti itu seharusnya termasuk dalam layanan asuransi atau jasa keuangan lainnya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Digugat Anggota Koperasi Rp 7,4 M, Menkop: Kita Hadapi!Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki digugat Rp 7,4 miliar oleh anggota KSP Pracico.
続きを読む »
Duit Korban Investasi Bodong Berkedok KSP Tak Akan Ditalangi PemerintahMenko UKM Teten Masduki mengatakan duit korban investasi bodong berkedok KSP tidak akan ditalangi pemerintah. Begini katanya.
続きを読む »
Jabatan Ketum Parpol Digugat, PDIP: Yang Gugat Salah Makan Obat |Republika OnlineBambang menyebut MK tidak ada urusan dengan partai politik.
続きを読む »
Permintaan Menguat, Krakatau Sarana (KSP) Ekspansi Gudang BaruPT Krakatau Sarana Properti (KSP) berencana menambah gudang-gudang baru akibat permintaan yang membludak.
続きを読む »
Tanggapan KSP Moeldoko Soal Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri: Periksa Saja!Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko turut menanggapi pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
続きを読む »
Habis Dibui, Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Digugat Rp 1 MiliarKuasa hukum keluarga korban, Dimas Panggang Putra, menjelaskan, kliennya menggugat Masriah karena mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat ulah Masriah.
続きを読む »