Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam sidang pada Selasa . Ketika sidang, Johnny mengaku siap membuktikan bahwa ia tidak merugikan negara.base transceiver stationSaat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan apakah terdakwa memahami dakwaan JPU, Johnny mengaku paham, tetapi bersikeras tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.
Terkait dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Johnny G Plate mengaku akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Jaksa menyebut Johnny menerima uang sejumlah Rp17.848.308.000. Sedangkan Anang Rp5.000.000.000, Irwan Rp119.000.000.000, Yohan Rp453.608.400, Windi Rp500.000.000, sedangkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima 50.000.000.000 dan 2.500.000 dolar AS.
Atas perbuatannya, Johnny dkk disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun, Johnny G Plate: Saya Tidak Melakukan, Akan Saya Buktikan!Johnny mengaku mengerti dakwaan jaksa, namun ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan yang didakwakan oleh Jaksa.
続きを読む »
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun atas Korupsi BTSMenkominfo nonaktif, Johnny G Plate didakwa merugikan negara Rp 8 triliun atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022. - Halaman 1
続きを読む »
Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 TriliunEks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
続きを読む »
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun di Kasus Proyek BTS 4GJohnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8,032 triliun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G dan Bakri Kemenkominfo.
続きを読む »
Selain Rp17,8 Miliar, Johnny Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun!Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate didakwa merugikan negara senilai Rp8,03 triliun atas kasus korupsi (BTS) Kominfo.
続きを読む »
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun dalam Kasus Proyek BTS 4GJaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung mendakwa Menkominfo nonaktif Johnny G Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 Triliun. Kerugian keuangan negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.
続きを読む »