Persoalan rangkap jabatan 39 petinggi di Kementerian Keuangan yang turut mengisi posisi komisaris BUMN dan BLU masih terus menjadi perhatian publik.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rangkap jabatan para pejabat eselon I dan eselon II di Kementerian Keuangan itu merupakan praktik yang sudah lama ada dan telah sesuai dengan Undang-undang Keuangan Negara dan UU BUMN.
Sementara itu dalam UU BUMN pasal 27 nya menyebutkan bahwa dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri. Pasal 33 nya pun hanya menyebutkan, anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
"Maka menempatkan perwakilan di sana. Menugaskan para pejabatnya untuk menjadi komisaris dalam rangka pengawasan. karena disitu ada tanggung jawab," ucap Prastowo.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Pejabat Kemenkeu Jadi Komisaris BUMN, Apakah Melanggar Hukum?Publik mempertanyakan mengenai dasar hukum rangkap jabatan pejabat Kementerian Keuangan sebagai komisaris BUMN.
続きを読む »
Daftar 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Mayoritas di BUMNPejabat Kemenkeu yang menjabat ganda tersebut berasal dari eselon I dan II, termasuk wakil menteri keuangan, direktur jenderal, dan kepala biro.
続きを読む »
Pejabat Kemenkeu Rangkap Komisaris BUMN, Ini Penjelasannya!Isu mengenai rangkap jabatan para pejabat di Kementerian Keuangan kembali muncul beberapa hari terakhir. Bagaimana aturannya?
続きを読む »
39 Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Kemenkeu Buka SuaraStaf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara soal 39 pejabat Kementerian Keuangan rangkap jabatan komisaris BUMN.
続きを読む »
Rafael Alun Trisambodo, Eks Pejabat Pajak Terbukti Ngemplang PajakKementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah menyelesaikan hasil audit kepada Rafael Alun Trisambodo.
続きを読む »