Berikut adalah poin-poin kontroversial di Perppu Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah beberapa poin di Perppu Cipta Kerja yang dinilai kontroversial oleh banyak orang.
Meski demikian, Jokowi tampaknya menanggapi keluhan masyarakat tersebut dengan santai. Orang nomor 1 RI tersebut menilai jika polemik yang terjadi sebagai hal wajar. Berikut Bisnis.com telah merangkum sederet pasal kontroversial di Perppu Cipta Kerja:1. Tentang libur pekerja jadi 1 hari dalam sepekanMuncul rumor jika libur pekerja hanya satu hari dalam sepekan. Padahal di UU Ketenagakerjaan sebelumnya, disebutkan jika pekerja memiliki hak libur 2 hari dalam sepekan.1. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
2. Soal upah minimumDalam Perppu Cipta Kerja Pasal 88 D ayat 2 dijelaskan jika upah minimum akan mempertimbangkan beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Jokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaPerppu ini juga memuat 9 pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.
続きを読む »
Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.
続きを読む »
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPengusaha dilarang PHK pekerja yang dalam keadaan sakit, menjalankan ibadah, menikah, hamil, hingga membuat serikat pekerja.
続きを読む »
KontraS Desak Presiden Jokowi dan DPR Batalkan Perppu Terkait UU Cipta Kerja - Pikiran-Rakyat.comKontraS mendesak Jokowi batalkan Perppu terkait UU Cipta Kerja karena dinilai jadi bentuk kesewenang-wenangan.
続きを読む »
Dokumen Perppu Cipta Kerja Masih Ghaib, Ada Apa?Publik tidak kunjung menemukan draf maupun dokumen resmi Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja.
続きを読む »
YLBHI Nilai Perppu Cipta Kerja Bentuk Pembangkangan KonstitusiYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang pada Jumat (30/12) sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan gejala otoritarianisme pemerintah. Ketua YLBHI Muhammad...
続きを読む »