Denny Indrayana soal Perpu Cipta Kerja: Jokowi Melecehkan Putusan MK TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Denny Indrayana mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja. Denny, yang menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY, menilai Presiden Jokowi telah melakukan pelecehan atau Contempt of the Constitutional Court.
Presiden Jokowi lantas menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dengan alasan ada kegentingan yang memaksa yakni ancaman krisis ekonomi global.Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. memperkuat dengan menyatakan alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan perpu sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.Menurut Denny Indrayana seharusnya Presiden Jokowi dan DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan memperhatikan putusan MK.