D Korban Penganiayaan Mario Dandy Jalani Terapi Stem Cell Sindonews BukanBeritaBiasa .
hari ini menjalani terapi stem cell. Dalam terapi ini D mendapatkan suntikan 100 juta sel melalui saluran infus.
“Tadi pukul 09.00 WIB dimulai terapi stem cell. Terapi ini dilakukan selama 3 jam. Kondisi D sehat dan secara medis sangat prima untuk dilakukan penyuntikan 100 juta sel melalui saluran infus,” kata perwakilan keluarga D, Alto Luger saat dihubungi MPI, Sabtu . Alto menuturkan, stem cell yang dilakukan oleh David tidak melalui tulang belakang. Karena tim dokter menilai kondisi David lebih membaik dibanding sebelumnya.
“Tidak perlu dilakukan melalui tulang belakang karena kondisi kesehatannya sudah sangat baik,” ucapnya.Sebelumnya, terapi stem cell ini sempat batal dilakukan karena pihak rumah sakit ingin menjalani observasi lanjutan. D hingga kini masih menjalani perawatan di RS setelah dianiaya secara keji oleh Mario Dandy Satriyo.
D sudah lebih dari satu bulan lamanya berada di RS untuk mendapatkan perawatan intensif. Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ini sangat lah sadis.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kuasa Hukum AG: Mario Dandy Pelaku Utama Penganiayaan DavidKuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo mengungkapkan, Mario Dandy Satriyo (20) merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora (17).
続きを読む »
AG Disebut Minta Hakim Membebaskannya dalam Kasus Mario Dandy Aniaya DavidAG Disebut Minta Hakim Membebaskannya dalam Kasus Mario Dandy Aniaya David TempoMetro
続きを読む »
AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum David: Dia Masih BerbohongTerdakwa kasus penganiyaan, AG (15), dituntut oleh Jaksa dengan pidana 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
続きを読む »
AG Pacar Mario Dandy Minta Dibebaskan Dalam PledoinyaPacar Mario Dandy, AG (15) telah rampung menjalani sidang pengajuan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
続きを読む »
Sidang Kasus Mario Dandy, Pengacara David Sebut Nota Pembelaan AG RapuhJaksa menolak pledoi yang diajukan oleh anak berkonflik dengan hukum, AG, kekasih Mario Dandy Satriyo dalam sidang kasus penganiayaan
続きを読む »
AGH Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, KemenPPPA Soroti Cepatnya Proses Hukum - Tribunnews.comNahar mengungkapkan pada UU SPPA terdapat pembatasan waktu penahanan yang diatur dalam Pasal 33 ayat 1, bahwa penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama tujuh hari dan dapat diperpanjang delapan hari. (ld)
続きを読む »