Berikut layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Baca juga:
Seperti diketahui, kehadiran BPJS Kesehatan membantu masyarakat dalam memanfaatkan layanan kesehatan secara gratis.Termasuk di dalamnya, pengobatan akibat penganiayaan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.Dengan adanya ketentuan ini, penggunaan BJPS Kesehatan memahami jika nantinya berhadapan dengan layanan kesehatan yang tak dapat diakses menggunakan BPJS Kesehatan."Semua penjaminan manfaat program JKN ini sudah diatur termasuk manfaat dan apa saja yang tidak dijamin, ini diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 52," sambungnya.
Agar lebih jelas, berikut layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018:3. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol5. Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Resmi Naik! Ini Daftar Tarif Baru Layanan Peserta JKNKementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan tarif baru pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
続きを読む »
5 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Tanpa RepotCara cek BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak merupakan salah satu informasi yang penting untuk diketahui masyarakat.
続きを読む »
Penyesuaian Tarif Dorong Mutu Layanan BPJS KesehatanKoordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan, penyesuaian besaran standar tarif kapitasi bisa meningkatkan mutu layanan BPJS Kesehatan.
続きを読む »
Pemerintah Naikkan Tarif Kapitasi BPJS KesehatanPemerintah menaikkan tarif kapitasi atau pembayaran di muka BPJS Kesehatan untuk fasilitas pelayanan kesehatan dan dokter praktik.
続きを読む »
Besaran Klaim BPJS Kesehatan Naik, Cakupan Layanan JKN DitambahBesaran klaim BPJS Kesehatan yang dibayarkan ke faskes naik dengan tambahan cakupan layanan JKN terbaru.
続きを読む »
Kemenkes: Tarif Baru Pelayanan JKN Tak Pengaruhi Iuran BPJS KesehatanPemerintah menyesuaikan besaran tarif pelayanan kesehatan baru bagi peserta JKN atau BPJS Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
続きを読む »