Catat! Ini 108 Lembaga Zakat yang Tak Punya Izin dari Kemenag

日本 ニュース ニュース

Catat! Ini 108 Lembaga Zakat yang Tak Punya Izin dari Kemenag
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

Kemenag merilis daftar lembaga pengelola zakat yang berizin maupun tidak berizin. Total ada 108 lembaga zakat yang tak berizin. Ini daftarnya!

merilis daftar lembaga pengelola zakat yang berizin maupun tidak berizin. Total ada 108 lembaga zakat yang tak berizin.

"Ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," sambungnya.Tata kelola zakat di Tanah Air diatur dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:a.

"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang," sambungnya.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

detikcom /  🏆 29. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Kemenag Beberkan 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya - Tribunnews.comKemenag Beberkan 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya - Tribunnews.comAda juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama
続きを読む »

Kemenag Ungkap 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini DaftarnyaKemenag Ungkap 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnyakementerian Agama (Kemenag) hari ini merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
続きを読む »

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya | merdeka.comKemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya | merdeka.comLembaga pengelola zakat yang tak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.
続きを読む »

108 Lembaga Zakat tidak Berizin, Kemenag: Hentikan Semua Aktivitas108 Lembaga Zakat tidak Berizin, Kemenag: Hentikan Semua AktivitasKemenag pun mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak dan sedekah kepada lembaga pengelola zakat yang mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi.
続きを読む »

Kemenag rilis 108 lembaga pengelola zakat tidak berizinKemenag rilis 108 lembaga pengelola zakat tidak berizinKementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023 dan menemukan ada sekitar 108 yang tidak mengantongi ...
続きを読む »

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak BerizinKemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak BerizinKamaruddin mengatakan dari hasil pencatatannya, lembaga zakat yang miliki izin legalitas Kementerian Agama berjumlah sekitar 140.
続きを読む »



Render Time: 2025-04-15 05:04:39