Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Telat Bayar

日本 ニュース ニュース

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Telat Bayar
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Telat Bayar TempoOtomotif

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, Anda wajib membayarkan pajak setiap tahunnya. Jika Anda terlambat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda pajak kendaraan.Anda yang terkena denda secara otomatis juga harus membayarkan denda tersebut pada saat waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun selanjutnya.

000, maka hitungan denda jika terlambat selama enam bulan adalah:Denda 6 bulan=PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJDenda 6 bulan=Rp 224.000 x 25 persen x 6/12 + Rp 100.000Denda 6 bulan=Rp 28.000 + Rp 100.000=Rp 128.000Total denda=Rp 224.000 + Rp 128.000Sehingga, total denda yang harus dibayarkan adalah Rp 352.000.Biasanya tidak ada pemberitahuan secara langsung jika Anda terlambat membayarkan denda pajak.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

tempodotco /  🏆 12. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Cegah Penyelewengan, DJP Bakal Tutup Interaksi Petugas dengan Wajib PajakCegah Penyelewengan, DJP Bakal Tutup Interaksi Petugas dengan Wajib PajakDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal menutup celah interaksi petugas pajak dengan wajib pajak.
続きを読む »

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Administratif PBB dan Pajak Daerah |Republika OnlinePemkot Surabaya Bebaskan Denda Administratif PBB dan Pajak Daerah |Republika OnlineProgram tersebut berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023.
続きを読む »

Sambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-730, Pemkot Bebaskan Denda PBB dan Pajak DaerahSambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-730, Pemkot Bebaskan Denda PBB dan Pajak DaerahPemkot Surabaya memberikan kejutan kepada warga menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya ke-730 ini. Kejutan itu berupa pembebasan denda administratif PBB serta...
続きを読む »

Setelah Temui Gus Yahya, Ditjen Pajak Kini Temui PWNU Jatim Ajak Warga Bayar PajakSetelah Temui Gus Yahya, Ditjen Pajak Kini Temui PWNU Jatim Ajak Warga Bayar PajakKanwil DJP Jatim I teken MOU dengan PWNU Jatim untuk ajak masyarakat membayar pajak. Seruan boikot pajak ada karena kasus Rafael Alun di Kemenkeu.
続きを読む »

Buntut Kasus Rafael, Dirjen Pajak Siap Rombak Cara Pelayanan!Buntut Kasus Rafael, Dirjen Pajak Siap Rombak Cara Pelayanan!Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan ketat melakukan pengawasan ketat kepada pegawainya.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-07 00:47:07