Cara dan Syarat Ubah Sertifikat Tanah HGB Jadi SHM 2023

日本 ニュース ニュース

Cara dan Syarat Ubah Sertifikat Tanah HGB Jadi SHM 2023
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

Status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Bagaimana caranya?

Status tanah Hak Guna Bangunan bisa dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik . Banyak orang memilih SHM untuk status tanah di rumah yang mereka tempati karena dinilai lebih menguntungkan.

Pada kasus HGB, kita mendapatkan hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun, jangka panjang waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun. Sementara keuntungan memiliki SHM yaitu dapat diwariskan, bersifat selamanya, bahkan status kepemilikan tanah serta bangunan berkekuatan hukum tertinggi di Indonesia. Berbeda HGB yang status kepemilikannya terbatas.Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional , Sabtu , terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:2.

3. Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket8. IMB /surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonKamu bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan.

Sebagai catatan, yang dapat diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.Tuntut SHM Tanah di Gilimanuk, Ribuan Warga Tutup Jalan!

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

detikcom /  🏆 29. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Fakta Status Tanah Hotel Sultan: HGB Pontjo Sutowo Habis, Kini Milik SetnegFakta Status Tanah Hotel Sultan: HGB Pontjo Sutowo Habis, Kini Milik SetnegLegalitas pengelolaan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan sudah habis masa berlakunya
続きを読む »

Telusuri Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri, Majelis Hakim Terjun Langsung ke LapanganTelusuri Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri, Majelis Hakim Terjun Langsung ke LapanganHakim Toga Napitupulu mempertanyakan kepada Pemprov DKI sebagai tergugat dua, mengenai asal-usul sertifikat SHGB yang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP).
続きを読む »

Kronologi Sengketa Lahan Hotel Sultan, HGB Diberikan Sejak Era Ali SadikinKronologi Sengketa Lahan Hotel Sultan, HGB Diberikan Sejak Era Ali SadikinHak Guna Bangunan kawasan GBK (Hotel Sultan) diberikan Ali Sadikin ke Indobuildco sejak 1979. Sengketa terjadi karena HGB diperpanjang tak sesuai prosedur.
続きを読む »

HGB Kawasan Hotel Sultan GBK Berakhir, Kini Resmi Kembali Dikuasai NegaraHGB Kawasan Hotel Sultan GBK Berakhir, Kini Resmi Kembali Dikuasai NegaraStatus Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.
続きを読む »

16 Warga Kalangan Protes Hasil Pengukuran Lahan Tidak Sesuai dengan SHM yang Dimiliki16 Warga Kalangan Protes Hasil Pengukuran Lahan Tidak Sesuai dengan SHM yang Dimiliki16 Warga Desa Kalangan, Margomulyo merasa keberatan atas pengumuman hasil inventarisasi dan indentifikasi atas lahan mereka yang dilakukan oleh BPN Bojonegoro.
続きを読む »

Hotel Sultan di Kawasan GBK Kembali Jadi Milik NegaraHotel Sultan di Kawasan GBK Kembali Jadi Milik NegaraHadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-03 13:55:39