Bupati Lumajang Thoriqul Haq menerima surat tilang elektronik (ETLE) dari Kepolisian Resor Situbondo, di ruang kerjanya, Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang.
Dalam surat tilang tersebut, disampaikan bahwa pengemudi sepeda motor melanggar Pasal 291 ayat jo pasal 106 ayat UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia .
Dalam foto terlihat dua orang yang sedang berboncengan tanpa mengenakan helm, yakni seorang laki-laki berambut gondrong sedang berboncengan dengan temannya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Meleset dari Target, Bupati Lumajang Sebut Jembatan Gladak Perak Bisa Dilintasi MaretJembatan Gladak Perak runtuh saat diterjang awan panas guguran Gunung Semeru pada 4 Desember 2021.
続きを読む »
Wakil Bupati Blitar Ancam Mundur karena Ajudan Istri Dimutasi BupatiWakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengancam akan mengundurkan diri menyusul mutasi yang dialami ajudan istrinya. Ia mengaku sangat kecewa lantaran tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya terkait mutasi tersebut. Regional WakilBupatiBlitar
続きを読む »
BPBD Lumajang imbau warga di lereng Semeru waspadai cuaca ekstremBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang mengimbau warga di lereng Gunung Semeru untuk mewaspadai cuaca ekstrem karena sejak beberapa hari terakhir ...
続きを読む »
BPBD Imbau Warga di Lereng Semeru Waspada |Republika OnlineBPBD Lumajang mengimbau warga di lereng Gunung Semeru untuk waspadai cuaca ekstrem.
続きを読む »
Buang Bayi Lalu Lapor Polisi, Pasangan Kekasih di Lumajang Ditangkap | merdeka.comPasangan kekasih asal Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, MD (22) dan NZ (23), diamankan polisi lantaran membuang bayi di pinggir jalan. Perbuatan mereka terbongkar setelah berpura-pura menemukan bayi berusia empat minggu itu.
続きを読む »