BPJS mengelola iuran peserta secara independen dan transparan.
Budi Gunadi Sadikin dengan sejumlah pihak pada Kamis . Termasuk di dalamnya adalah pemerhati BPJS. “Ada saya, Faisal Basri, dan Agus Pambagio di situ. Kita semua menyaksikan menteri setuju BPJS langsung di bawah presiden dan tidak melalui menteri. Bahwa tidak ada penugasan menteri kepada BPJS. Frasa dan pasal yang menjelaskan hal itu dalam RUU Kesehatan dihapus,” kata Timbul, saat dihubungi pada Sabtu .
“Ini tidak boleh, karena dana peserta harus kembali kepada peserta, bukan masyarakat secara umum. Kalau kegiatan yang manfaatnya untuk masyarakat luas baik itu peserta BPJS maupun bukan, maka itu melalui APBN, bukan iuran peserta,” kata Timbul. Meski nantinya tidak lagi bertanggung jawab kepada menteri, Menkes menginginkan harus ada koordinasi melalui komite. “Jadi nanti, ada komite yang di dalamnya ada Menkes, Menteri Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kepala BPOM. Di sini nanti saling berkoordinasi untuk menguatkan penanganan kesehatan nasional,” kata Timbul mengutip perkataan Budi Gunadi Sadikin.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
BPJS Watch Soroti Posisi BPJS Kesehatan dalam RUU KesehatanAnggota BPJS Watch Timboel Siregar menanggapi posisi BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan
続きを読む »
Ini Kata BPJS Watch Terkait Posisi BPJS Kesehatan dalam RUU KesehatanTimboel Siregar merespon pernyataan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengenai isu bahwa BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan.
続きを読む »
Menkes Disebut Menyetujui BPJS Tetap di Bawah Presiden | merdeka.comMenteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin disebut menyetujui jika pasal 425 pada RUU Kesehatan mengenai BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan) bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dihapuskan.
続きを読む »
BPJS Watch: Pernyataan Juru Bicara Kemenkes Soal Pasal RUU Kemenkes Tak TepatAnggota BPJS Watch Timboel Siregar menilai pernyataan juru bicara Kemenkes terkait BPJS K4esehatan dalam RUU Kesehatan adalah kurang tepat.
続きを読む »
BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425Kata 'melalui Menteri Kesehatan' memposisikan BPJS berada di bawah Menteri Kesehatan.
続きを読む »
Kejari Berhasil Tagih Tunggakan Iuran BPJS Rp 920 JutaRADARSEMARANG.ID, Pekalongan – Berhasil menagih tunggakan iuran jaminan sosial sebesar Rp 920 juta pada 2022, BPJS Kesehatan cabang Pekalongan kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan. BPJS pun memberi penghargaan kepada kejari atas peran aktif dan dukungan ter
続きを読む »