BPJPH mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama menegaskan akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya pada 2024.
Baca Juga Aqil mengatakan, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. "Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," kata dia.
Saat ini, kata Aqil, BPJPH sedang membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis untuk satu juta produk Usaha Mikro dan Kecil ."Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha ," ujar Aqil.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
BPJPH tegaskan produk tak bersertifikat halal akan disanksi pada 2024Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat ...
続きを読む »
Hati-hati, Produk Tak Bersertifikat Halal Bakal Kena SanksiProduk-produk yang tidak mengantongi sertifikat halal bakal terkena sanksi pada tahun 2024 mendatang.
続きを読む »
Jaminan Produk Halal di Pengesahan Perpu Ciptaker |Republika OnlineFatwa MUI harus tetap menjadi rujukan dalam penetapan (isbat) halal.
続きを読む »
Simak, Ini Ketentuan Jaminan Produk Halal di Perppu Cipta KerjaTerdapat sejumlah substansi UU Cipta Kerja yang diubah dalam Perppu Cipta Kerja. Salah satunya, terkait jaminan produk halal atau sertifikat halal.
続きを読む »
Kemenag Bakal Sanksi Produk yang Belum Bersertifikat Halal di 2024 | merdeka.comKepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
続きを読む »
3 Kelompok Produk yang Harus Besertifikat Halal, Produsen Jangan MengeyelKemenag membeberkan tiga kelompok produk yang harus besertifikat halal, produsen jangan mengeyel
続きを読む »