JPNN.com : Bivitri menilai gugatan tersebut nyatanya salah satu cara yang dapat merusak sistem kenegaraan.
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dan tata negara serta dosen STHI Jentera Bivitri Susanti mengritik langkah lambat Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan gugatan terkait batasan umur capres dan cawapres.Bivitri menilai gugatan tersebut nyatanya salah satu cara yang dapat merusak sistem kenegaraan.
Dalam hal ini, dia menyoroti sosok Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak dari Presiden Jokowi dan digadang-gadang akan menjadi cawapres salah satu kandidat.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Firli Bahuri Ungkap Peristiwa Sebenarnya di Balik Foto Dirinya & Mentan SYL di Lapangan BadmintonFirli mengatakan saat itu status SYL bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang beperkara di KPK.
続きを読む »
Mendagri Ungkap Masalah Klasik di Balik Harga Beras NaikMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan persoalan klasik di balik kenaikan harga beras.
続きを読む »
Pengamat Nilai Sistem Tata Negara Bisa Rusak Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Umur Capres-CawapresMenurut Bivitri, MK merupakan lembaga yudikatif yang tidak memiliki peran dalam perubahan aturan terkait Pemilu.
続きを読む »
Pakar Hukum Sebut MK Mestinya Tak Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres: Itu Tugas DPR dan PemerintahPakar Hukum Tatanegara Bivitri Susanti mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak seharusnya memutuskan batas usia capres-cawapres.
続きを読む »