Salah satu selebgram Instagram dan TikTok @Linamukherjee_ terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar akibat kontennya mengenai makan kulit babi.
Liputan6.com, Jakarta Tak hat-hati dalam membuat konten bisa jadi boomerang bagi para konten kreator. Hal ini yang terjadi pada salah satu selebgram Instagram dan TikTok @Linamukherjee_. Selebgram ini kini terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kok bisa?
Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat juncto Pasal 45 ayat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Dari situ, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada tanggal 2 Mei 2023 di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang, sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Buat Konten Makan Babi, Selebgram Ini Terancam 6 Tahun PenjaraSelebgram Linamukherjee telah menistakan Islam dengan membuat konten makan kulit babi.
続きを読む »
Dihujat Gegara Konten Makan Daging Haram, Lina Mukherjee: Babi Pembawa Berkah BagikuSeleb TikTok Lina Mukherjee selalu bikin hal kontroversi. Usai dihujat gegara konten makan daging babi, ia mengaku jika babi membawa berkah untuknya.
続きを読む »
Buat Konten Makan Babi, Selebgram Lina Mukherjee Ditetapkan Polda Sumsel Tersangka Penistaan AgamaPolda Sumsel menetapkan status tersangka Lina Mukherjee setelah melakukan pemeriksaan para saksi ahli mulai bahasa, MUI, hingga agama.
続きを読む »
Lina Mukherjee Jadi Tersangka Gegara Konten Makan Babi Baca BismillahLina Mukherjee jadi tersangka atas dugaan kasus penistaan agama dalam konten makan babi yang ia posting sambil membaca Bismillah.
続きを読む »
Imbas Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Resmi Tersangka Dugaan Penistaan AgamaLina Mukherjee akhirnya ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Polda Sumatra Selatan. Lina diwajibkan hadir pada pemanggilan 2 Mei mendatang dan terancam dijemput paksa jika tidak kooperatif.
続きを読む »