Biaya Layanan Disebut Gede Banget, AdaKami Bilang Gini

日本 ニュース ニュース

Biaya Layanan Disebut Gede Banget, AdaKami Bilang Gini
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Heboh di media sosial fintech AdaKami memberlakukan biaya layanan yang besar untuk para penggunanya. Apa kata manajemen?

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. buka suara soal beredarnya biaya layanan AdaKami yang hampir 100% dari pinjaman.

Dia menyebut di AdaKami sendiri biaya asuransi paling tinggi di beberapa produk yang ditawarkan. Aturan mengenai biaya asuransi itu sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan ."Tapi yang jelas itu adalah ketentuan dari OJK sendiri. Setiap nasabah harus diasuransikan. Itu juga dijelaskan di sistem sebelum pinjaman. Tingkat biaya itu disesuaikan, tapi yang kita perlukan itu biaya asuransi di beberapa produk kita biaya asuransi yang tinggi," jelasnya.

" jadi satu yang hrus dibayar oleh peminjam dibagi hari pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4%. Ada juga platform yang biaya layanan tinggi, biaya bunganya rendah. Ada juga biaya bunganya tinggi, biaya layanan rendah. Hal ini karena memudahkan buat monitoring kami. Kita patroli di platform nya. Kita cek ada pelanggaran apa tidak," jelasnya.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

detikfinance /  🏆 18. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Terkuak! Segini Biaya Layanan Pinjol AdaKamiTerkuak! Segini Biaya Layanan Pinjol AdaKamiBerdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, layanan pinjol AdaKami mengenakan biaya layanan dan bunga segini kepada nasabah.
続きを読む »

Biaya Layanan AdaKami Mencekik, Bos OJK Buka SuaraBiaya Layanan AdaKami Mencekik, Bos OJK Buka SuaraOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengomentari fenomena biaya layanan Fintech Lending (P2P) yang tinggi.
続きを読む »

Biaya Layanan AdaKami Capai 100 Persen, OJK: Bunga Pinjol Maksimal 0,4 Persen Per HariBiaya Layanan AdaKami Capai 100 Persen, OJK: Bunga Pinjol Maksimal 0,4 Persen Per HariOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil platform fintech atau pinjaman online, AdaKami, sebanyak dua kali.
続きを読む »

Heboh Kasus AdaKami, OJK Sorot Biaya Mencekik PinjolHeboh Kasus AdaKami, OJK Sorot Biaya Mencekik PinjolOJK sudah memanggil AdaKami untuk konfirmasi dan klarifikasi kasus bunuh diri yang heboh diberitakan. Simak selengkapnya!
続きを読む »

AdaKami Belum Temukan Nasabah yang Disebut Bunuh Diri karena Penagihan, OJK: Bukti Belum LengkapAdaKami Belum Temukan Nasabah yang Disebut Bunuh Diri karena Penagihan, OJK: Bukti Belum LengkapPT Pembiayaan Digital Indonesia selaku penyelenggara platform pinjaman online AdaKami, bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali temui OJK.
続きを読む »

Bunga Pinjaman Tak Wajar Pinjol AdaKami, OJK: Batas Maksimal 0,4 Persen per HariBunga Pinjaman Tak Wajar Pinjol AdaKami, OJK: Batas Maksimal 0,4 Persen per HariPemeriksaan OJK kepada AdaKami kali ini juga menyoroti dugaan tingginya bunga atau biaya pinjaman tak wajar yang diberlakukan oleh AdaKami kepada nasabah atau peminjam.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-01 21:37:47