Penemuan uang mutilasi yang diduga digabung dengan uang palsu sempat ramai di media sosial.
Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan penemuan uang mutilasi yang diduga digabung dengan uang palsu.Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P. Joewono menegaskan, video viral mengenai uang mutilasi adalah hoaks, dan masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan video tersebut kepada orang lain.Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan masyarakat yang menerima uang mutilasi.
"Saya mengimbau teman-teman untuk membantu yang viral di TikTok itu hoaks, jadi siapa pun yang menerima itu jangan diteruskan," ujarnya. Dalam Pasal 35 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.