Sanksi Demosi adalah salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Polri. Apa itu?
salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia . Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian menurut Pasal 66 ayat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbunyi: "Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."
Pasal 1 ayat Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan:"Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan."atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Keluarga Eliezer Ucap Terima Kasih Pada Kapolri dan Institusi PolriPaman Bharada Eliezer bersyukur keponakannya masih diberikan kesempatan untuk mengabdikan diri di Polri meski harus menjalani vonis hukuman selama...
続きを読む »
Sidang Etik Polri Putuskan Richard Eliezer Demosi 1 TahunSidang komite kode etik Polri (KKEP) memutuskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E didemosi satu tahun.
続きを読む »
Bharada E Tidak Dipecat Polri, Disanksi Demosi Satu TahunSanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun
続きを読む »
Disanksi Demosi, Richard Eliezer Ditempatkan ke Yanma Polri Selama 1 TahunRichard Eliezer didemosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama satu tahun.
続きを読む »