OJK mencabut izin usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi (Sanma Indonesia) per 23 Juni 2023.
Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat. Serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.pada Desember 2022. Pengenaan sanksi tersebut dikarenakan perusahaan belum memenuhi beberapa rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.
Di antaranya, register klaim periode setelah pemeriksaan yang telah diisi dan menggambarkan informasi yang lengkap, tidak memenuhi rekomendasi buku besar untuk periode per 31 Desember 2021 dan laporan register pengkinian data identitas tertanggung tahun 2021.Sanma Indonesia juga didorong untuk melengkapi bukti surat pengadministrasian dari OJK atas perubahan pengurus terkait pengunduran diri anggota direksi.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
OJK Cabut Izin Usaha Sanma IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi (Sanma Indonesia). Hal ini disampaikan leeat pengumuman terbarunya, pada Rabu, (5/7/2023).
続きを読む »
Sempat Dikenakan PKU, OJK Cabut Izin Usaha Sun Maju Pialang AsuransiOJK menegaskan PT Sun Maju Pialang Asuransi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang tersebut.
続きを読む »
4 Nama Calon DK OJK Baru Pilihan Jokowi, Ini Daftarnya!Berikut 4 nama calon Dewan Komisioner OJK (DK OJK) terbaru pilihan Jokowi.
続きを読む »
OJK: Jepang, Korsel, dan Singapura Minati Perbankan IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa industri perbankan Indonesia sangat atraktif, dan permintaan akuisisi dari pihak asing terus meningkat.
続きを読む »
Daftar Perusahaan Asuransi yang Izinnya Dicabut OJK, Paling Baru Kresna LifeSebagian besar perusahaan asuransi yang izinnya dicabut OJK karena tidak memenuhi ketentuan regulasi, masalah kesehatan keuangan, serta terjadi merger dan akuisisi. KoranTempo
続きを読む »