Kemenaker melalui Instagram resminya (kemnaker) memberikan tips untuk mengelola THR yang didapat para pekerja.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Perayaan Hari Raya Idulfitri tidak pernah terlepas dari Tunjangan Hari Raya yang selalu ditunggu-tunggu. THR biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Ramadan dan Lebaran.
Ketentuan terkait THR tahun ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2023. Dalam aturan tersebut, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Pekerja yang Cuti Melahirkan Bisa Tetap Dapat THR, Ini AturannyaKemenaker menegaskan bahwa para pekerja perempuan yang sedang mengambil cuti melahirkan tetap mendapatkan THR.
続きを読む »
Anak Magang Tak Dapat THR, Ini Penjelasan KemenakerKemenaker menyatakan peserta magang tidak berhak mendapatkan THR. Ini detail aturannya.
続きを読む »
Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak? Ini Penjelasan KemnakerMenjelang hari raya Lebaran, para pekerja bisanya akan menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau kantornya masing-masing. Kendati demikian perlu diketahui, THR tersebut dapat dikenakan pajak.
続きを読む »
Viral Pelamar Kerja Dicegat Calo, Kemnaker Buka SuaraViral aksi calo pencari kerja menghalangi kandidat karyawan sebuah perusahaan di Cikarang Jawa Barat
続きを読む »
Viral Calo Halangi Pelamar Wawancara Kerja, Kemnaker Buka SuaraSekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi buka suara terkait viral aksi calo yang menghalangi pelamar untuk melakukan wawancara kerja.
続きを読む »
Tak Ada Kebijakan THR untuk Pekerja Informal, Aspek: Pengemudi Ojol dan Kurir Harus Minta ke Siapa?Serikat Pekerja Platform Daring menyatakan seharusnya pemerintah membuatkan payung hukum THR bagi pekerja informal.
続きを読む »